Senin, 25 November 2024

KJP Plus September 2023 Segera Cair di Tanggal Berapa? Berikut Teknis Pembelian dan Belanja Barang Pakai Dana Bansos DKI Jakarta

Kartu Jakarta Pintar KJP Plus September 2023 cair tinggal menghitung hari. Diprediksikan pencairan berlangsung pada minggu depan.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Kartu Jakarta Pintar KJP Plus September 2023 cair tinggal menghitung hari. Diprediksikan pencairan berlangsung pada minggu depan.

Pencairan KJP Plus September 2023 cair minggu depan di tanggal berapa? Terus simak artikel ini hingga tuntas untuk mengetahui kapan pencairan bansos DKI Jakarta bagi siswa kurang mampu ini.

Perlu diingat setelah cair bansos KJP Plus September 2023 perlu diketahui bagi para penerima manfaat bagaimana cara pembelian serta belanja barang memakai dana bansos ini.

BACA JUGA:Dana KLJ September 2023 Telah Cair di Gambir dan Cempaka Putih, Lansia di Wilayah Lain Kapan?

Pastinya dalam belanja dan membeli merchant menggunakan dana dari KJP Plus September 2023 ini tidak boleh sembarangan. Kamu harus terus memperhatikan apa saja yang tidak boleh dibeli dan apa saja yang boleh dibeli menggunakan dana KJP Plus September 2023.

Pastinya barang yang boleh dibeli dan kamu wajib belanja menggunakan dana KJP Plus September 2023 ini adalah barang barang kebutuhan penunjang sekolah dan pendidikan. Kamu tidak boleh belanja barang kebutuhan non manfaat apalagi dibuat jajan sembarangan.

Adapun pembelanjaan dapat dilakukan melalui mekanisme non tunai (cashless). Pembayaran non tunai dengan cara tapping ATM KJP pada mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Payment JakOne Mobi

Siswa penerima manfaat KJP Plus September 2023 dapat berbelanja di toko resmi belanja KJP Plus atau Merchant yang sudah mengadakan perjanjian dengan Bank DKI

BACA JUGA:SEDIKIT GESER!! KJP Plus September 2023 Cair di Tanggal 11, Ini Alasan LENGKAP beserta SYARAT dan Jumlah

Merchant Bank DKI adalah toko yang menjual perlengkapan sekolah yang dapat dibeli dari dana KJP Plus. Saat ini jumlah merchant atau toko resmi belanja KJP Plus sebanyak 2.406 yang tersebar di seluruh wilayah DKI (satu kelurahan sudah ada minimal 1 merchant).

BACA DEH  Update Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Prediksi Desember

Jumlah merchant akan terus ditambah untuk memudahkan siswa belanja kebutuhan perlengkapan sekolah dari dana KJP Plus.

Sementara item barang-barang perlengkapan sekolah yang dibeli oleh siswa KJP Plus terekam di setiap merchant.

Setiap merchant akan memberikan laporan kepada Bank DKI tentang item barang yang dibeli oleh siswa KJP Plus.

Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus yang dikumpulkan dari Merchant kepada Disdik DKI melalui UPT P4OP Disdik

Seperti yang sudah diketahui penerima manfaat KJP Plus, dana bantuan sosial untuk siswa ini akan disampaikan setiap bulannya.

Siswa dan siswi kurang mampu di daerah Pemprov DKI Jakarta akan mendapat bantuan dana secara non tunai untuk dapat membiayai kebutuhan dan perlengkapan sekolah.

Sementara itu pencairan yang semula direncanakan di awal bulan kisaran tanggal 1 hingga 9 September kini dimungkinkan akan geser dan mundur sedikit menjadi kisaran tanggal 11 hingga 13 September.

Berdasarkan pengalaman pada periode sebelumnya pencairan KJP Plus 2023 cair di tanggal 7 dan 13 September 2022.

Untuk mengetahui kejelasan dab tanggal pasti pencairan periode KJP Plus September 2023, penerima manfaat dapat melakukan pengecekan rutin di aku medsos @disdikdki, @upt.p4op, dan jakone.mobile.

BACA JUGA:Lansia Penerima Baru Full Senyum, KLJ September 2023 Penerima Lama Cair Kapan? Ini Kata Dinsos DKI

Kriteria Penerima Manfaat KJP Plus September 2023:

  1. Peserta didik dengan usia 6 hingga 21 tahun,
  2. Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
  3. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta, dan
  4. Memenuhi kriteria khusus penerima bantuan sosial yaitu :
  5. Terdaftar dalam DTKS yang dikirimkan oleh Pusdatin Kesos Dinas Sosial,
  6. Diusulkan oleh Kepala Dinas Sosial untuk anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas,
  7. Diusulkan oleh Kepala Dinas Perhubungan untuk anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
  8. Diusulkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi untuk anak penerima Kartu Pekerja Jakarta,
  9. ATS yang sudah terdaftar dalam satuan pendidikan berdasarkan rekomendasi dari Lurah,
  10. Diusulkan oleh Kepala Bidang PAUD Dikmas Dinas Pendidikan untuk peserta didik Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) dengan masa kursus minimal 6 bulan (mulai Tahap II Tahun 2020).
BACA DEH  Update Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Prediksi Desember

Simak terus artikel dan perkembangan mengenai KJP Plus September 2023 yang terus menerus dihadirkan.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Update Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Prediksi Desember

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Penyaluran Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 bulan Oktober dan November tahun ini masih menjadi...