TENTANGKITA.CO – Bagi para peserta didik yang ingin mendapat dana bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus September 2023 wajib untuk memenuhi syarat.
Syarat KJP Plus September 2023 adalah komponen penting dalam proses pencairan bansos pendidikan Jakarta ini.
Terkait dengan pencairan KJP Plus September 2023 nyatanya kini sesuatu yang paling ditung-tunggu, khususnya bagi siswa yang namanya sudah terdaftar sebagai penerima bansos ini.
BACA JUGA: Disdik Bocorkan Jadwal Pencairan KJP September 2023, Maksimal Tanggal 9?
Meskipun tanggal pasti pencairan belum diumumkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta, kita dapat melihat pengalaman tahun sebelumnya sebagai panduan.
Jadwal KJP Plus September 2023 cair
Menurut informasi yang diunggah melalui akun resmi @disdikdki, pencairan dana KJP Plus September tahun sebelumnya terjadi pada tanggal 13 September 2022.
Sementara itu, KJP Plus Tahap 1 tahun 2023 telah sukses dicairkan mulai tanggal 9 Agustus 2023.
Data ini mengindikasikan bahwa pencairan KJP Plus September 2023 akan mengikuti pola yang serupa, yakni dilakukan pada pertengahan bulan.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan KJP Plus September 2023 cair pada kisaran tanggal 9 di bulan ini.
BACA JUGA: KLJ Sudah Disalurkan, Bansos KJP Plus September 2023 Cair Fix di Tanggal Ini?
Namun, perlu diingat bahwa memiliki data atau berkas lengkap belum menjamin seseorang akan langsung lolos menjadi penerima KJP Plus.
Tahap verifikasi data adalah yang paling menentukan apakah seseorang layak atau tidak mendapat bantuan ini.
Tim survei bansos DKI melakukan sidak ke lapangan untuk menyinkronkan data dengan kondisi nyata.
Kabar buruknya, tidak semua yang mendaftar memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima KJP Plus September 2023.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah syarat KJP Plus September 2023:
- Usia: Peserta Didik dengan usia minimal 6 tahun dan maksimal 21 tahun.
- Terdaftar secara resmi: Sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
- Memiliki nomor induk kependudukan: Dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Program KJP Plus juga berfokus pada membantu kelompok-kelompok yang membutuhkan. Anda bisa memenuhi persyaratan berdasarkan kriteria khusus seperti:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Merupakan anak dari Panti Sosial.
- Anak yang memiliki disabilitas atau berasal dari keluarga penyandang disabilitas.
- Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengoperasikan Mikrotrans.
- Anak dari keluarga penerima Kartu Pekerja Jakarta.
- Bagi mereka yang pernah tidak bersekolah (ATS) namun kembali meraih pendidikan.
Perlu diingat bahwa ada beberapa golongan siswa yang bisa langsung dicoret dari daftar penerima bansos KJP Plus tahap 1 periode September 2023 ini.
BACA JUGA: Info Terbaru KJP Plus Bulan September 2023 Kapan Cair, Cek Tanggal-tanggal Ganjil Ini
Golongan siswa ini termasuk peserta didik yang sudah tercantum dalam daftar penerima bansos KJP Plus September 2023.
Berikut beberapa golongan siswa yang bisa gagal mendapatkan KJP Plus September 2023:
- Siswa yang terbukti merokok.
- Siswa yang terbukti menggunakan narkoba.
- Siswa yang terbukti membolos.
- Siswa yang terbukti terlibat perkelahian/tawuran.
- Siswa yang terbukti terlibat kekerasan/bullying.
- Siswa yang terbukti terlibat geng motor/geng sekolah.
- Siswa yang terbukti melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
Dengan memahami syarat dan kriteria ini, diharapkan para penerima manfaat KJP Plus September 2023 dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk pencairan dana yang segera datang.***(WVA)