TENTANGKITA.CO- Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait pemanggilan KPK pada KH Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Sebagai Menko Polhukam dirinya menegaskan pemanggilan Cak Imin oleh KPK bukanlah sebagai politisasi hukum.
“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik,” jelasnya melalui Twitter pribadi Selasa 5 September 2023.
BACA JUGA:Staf Kepresidenan Kawal Tata Kelola Royalti Musik Demi Musisi Indonesia
Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai TSK, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung.
“Saya juga pernah dipanggil oleh KPK ketika Ketua MK AM di-OTT. Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan Sdr AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu, saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tandatangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit,” bebernya.
BACA JUGA:KABAR BAIK!! KAI Berikan Diskon Tiket 20 Persen untuk Pelanggan Disabilitas di 17 September
Menurut Mahfud MD dalam kasus ini, Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi