Jumat, 22 November 2024

Staf Kepresidenan Kawal Tata Kelola Royalti Musik Demi Musisi Indonesia

KSP akan menyusun langkah-langkah perbaikan tata kelola penyaluran royalti musik atau lagu untuk kesejahteraan musisi.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Agung Harjono menyampaikan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) akan menyusun langkah-langkah perbaikan tata kelola penyaluran royalti musik atau lagu.

Hal ini disampaikan dalam diskusi mengenai implementasi Peraturan Perundangan Hak Kekayaan Intelektual di Jakarta kemarin.

Hal ini disampaikan atas keluhan dari para musisi atau seniman mengenai mekanisme penarikan, pengelolaan, dan distribusi royalti yang masih minim diketahui berbagai pihak. Terutama, musisi atau pencipta lagu ini masih belum menjadi pihak utama yang dilibatkan.

BACA JUGA:KABAR BAIK!! KAI Berikan Diskon Tiket 20 Persen untuk Pelanggan Disabilitas di 17 September

“KSP akan menyusun langkah-langkah perbaikan tata kelola permusikan, terutama terkait implementasi undang-undang hak intelektual dan peraturan pemerintah tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik,” ujar Agung.

Ia turut menyampaikan, KSP akan melakukan pengkajian lebih lanjut mengenai adanya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai lembaga yang bertugas untuk memungut dan menyalurkan hak ekonomi bagi pencipta dan pemegang hak cipta.

Adanya dua lembaga tersebut, dinilai berpotensi double penarikan dan ketidakefisienan pengelolaan royalti. Isu lain yang disampaikan juga menyangkut kurangnya transparansi dari pihak LMKN dalam menyalurkan royalti karena tidak ada basis perhitungan yang diberikan dalam penerimaan royalti.

Menanggapi hal tersebut, Agung menyatakan akan mengadakan diskusi yang lebih komprehensif bersama instansi terkait. Termasuk, pemanggilan kepada instansi terkait untuk dapat menjawab keresahan para pencipta lagu. “Nanti kita akan panggil pihak-pihak terkait untuk temukan solusi yang sesuai,” tambah Agung.

BACA JUGA:Tinggalkan PSG, Sergio Ramos Pulang Kampung Ke Sevilla

Agung menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan yang dialami oleh para pencipta lagu. Terlebih dengan adanya monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh pihak KSP, sehingga hal ini dapat diselesaikan dengan cepat.

Terutama mengenai transparansi LMKN dalam memberikan royalti kepada pencipta lagu. Dimana hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 28 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Oleh karena itu, LMKN sebagai penanggungjawab utama harus menindaklanjuti isu transparansi dan akuntabilitas pengelolaan ini.

Selain permasalahan mengenai royalti, salah satu musisi yang tergabung dalam Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Yovie Widianto menyatakan hak-hak lain untuk musisi atau pencipta lagu yang perlu diperjuangkan salah satunya adalah upah minimum pekerja seni. Perlu adanya regulasi yang mengatur agar para pencipta lagu di Indonesia bisa sejahtera melalui karya seni yang dibuatnya.

“Hak mengenai royali dan juga hak lainnya tentu berpengaruh besar bagi kesejahteraan para musisi, semoga keluhan ini bisa diakomodasi dengan baik,” ujar Yovie.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...