TENTANGKITA.CO – Kartu Jakarta Pintar KJP Plus akan cair di awal bulan September 2023 ini. Kepastian tanggal akan dihadirkan segera supaya kamu dapat paham tanggal berapa bansos KJP Plus secara pasti.
Jangan pernah lewatkan artikel artikel tentang KJP Plus September 2023 untuk mendapatkan update terkini.
Yang pasti bagi siswa pemegang KJP Plus September 2023 wajib mematuhi aturan aturan peserta penerima manfaat bansos DKI Jakarta.
Beberapa syarat siswa penerima bansos KJP Plus September 2023 di antaranya:
Menilik pencairan KJP Plus kemarin lalu, ada sejumlah siswa yang mengeluhkan tidak berstatus penerima dana bantuan Kartu Jakarta Pintar.
Adapun, terkait status siswa yang tidak cair yaitu jika melakukan hal-hal yang menyebabkan administrasi saat pendaftaran salah.
Dilansir dari lama KJP jakarta.go.id, berikut beberapa alasan status siswa tidak menerima dana bantuan KJP atau tidak cair pada bulan Juli-Agustus 2023.
Alasan tidak terima KJP Plus untuk September 2023
1.Tidak Melampirkan Fotocopy kartu keluarga dengan gambar yang jelas
2.Tidak melengkapi Formulir pendaftaran KJP Plus dengan benar
3. Tidak melengkapi dan mengirim surat permohonan KJP Plus 2023
4.Tidak melampirkan Surat pernyataan dengan materai 10.000
5.Tidak mengisi dan mengikuti Surat ketaatan pengguna dana KJP Plus (dengan materai 10.000).
Kelengkapan berkas untuk formulir hingga surat-surat bermaterai mesti siswa download terlebih dahulu, dan jika tidak mengikuti seluruh tahap-tahap dengan benar
Adapun KJP Plus September 2023 kapan cair yakni dibagikan melalui laman resmi media sosial UPT P4OP di Instagram maupun Facebook.
Adapun KJP Plus September 2023 nanti akan disalurkan melalui ATM bank DKI dengan target masih di awal bulan.
BACA JUGA: KJP September 2023 Cair Tanggal Segini, Disdik Beri Keterangan Terbarunya
Ingat jangan sampai demikian segera persiapkan dengan baik utamanya persyaratan lengkap sehingga terus mendapatkan bansos jaring pengaman DKI Jakarta ini.
Sementara terkait besaran dana, berikut besaran dana yang diperoleh siswa SD hingga SMA dan SMK
Tingkat SD/MI
Jumlah penerima jenjang SD/MI adalah 313.154 siswa. Besaran dana Rp250.000 per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Bagi siswa yang bersekolah di SD/MI Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan untuk 6 bulan.
Tingkat SMP/MTS
Jumlah penerima jenjang SMP/MTS sebanyak 186.697 siswa. Besaran dana yang harus dibayarkan adalah Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.
Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMP/MTS Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan selama 6 bulan.
Tingkat SMA/MA
Jumlah penerima untuk tingkat SMA/MA sebanyak 65.073 siswa. Besaran dana adalah Rp420.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp185.000.
Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMA/MA Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan selama 6 bulan.
BACA JUGA: Info KJP Bulan September 2023 Kapan Cair, Ingat Aturan Baru Batas Tarik Tunai Rp100 Ribu Ya
Tingkat SMK
Jumlah penerima di tingkat SMK adalah 107.775 siswa. Bagi siswa SMK, besaran dana yang diterima adalah Rp450.000 per bulan yang terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp215.000.
Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMK Swasta, terdapat SPP sebesar Rp240.000 per bulan untuk 6 bulan.
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Jumlah penerima untuk PKBM 1.900 siswa. Besaran dana sebesar Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.
Demikian informasinya semoga bermanfaat!! Sabar menunggu pencairan KJP Plus September 2023 Ya!!