TENTANGKITA.CO- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyampaikan Rocky Gerung dipastikan tidak menghadiri panggilan klarifikasi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kepastian tersebut disampaikan kuasa hukumnya.
Sejatinya, pemeriksaan Rocky dijadwalkan hari ini, Senin 4 September 2023.
“Dari Tim Kuasa Hukum Rocky, hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan dan meminta pemeriksaan diundur tanggal 6 September 2023,” ungkap Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya.
Sebelumnya, Djuhandhani menjelaskan penyidik gabungan Polda dan Mabes Polri telah menerima sebanyak 24 laporan polisi terkait dugaan penghinaan presiden ini.
Dari total 24 laporan polisi yang diselidiki, lanjut Djuhandhani, penyidik telah meminta keterangan puluhaan saksi.
Adapun rinciannya sebanyak 72 saksi dan 13 saksi ahli.
“Telah di BAI sebanyak 72 saksi dan 13 ahli,” tukasnya.