Jumat, 22 November 2024

Rocky Gerung Mangkir Pemeriksaan Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Pemeriksaan atas kasus dugaan penyebaran berita bohong dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi tersebut bakal ditunda.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Akademisi Rocky Gerung tidak hadir alias mangkir dari pemeriksaan Bareskrim Polri hari ini, Senin 4 September 2023.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani mengatakan, dalam pemeriksaan yang pertama ini, Rocky Gerung batal diperiksa penyidik.

Pemeriksaan atas kasus dugaan penyebaran berita bohong dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi tersebut bakal ditunda.

“Reza tim kuasa hukum Rock Gerung menyampaikan, hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan,” katanya dalam laman Polri, Senin 4 September 2023.

Baca Juga: Resah Resah Resah!! Lansia Galau Tunggu Pencairan KLJ 2023 Sebesar Rp900 Ribu yang Dijanjikan Cair September

Menurutnya, pemeriksaan Rocky Gerung akan dijadwalkan ulang lusa yakni pada Rabu 6 September 2023.

Penjadwalan ulang ini merupakan permintaan dari tim kuasa hukum Rocky Gerung.

“Kuasa hukumnya meminta pemeriksaan diundur tanggal 6 September,” katanya.

Sebelumnya, Djuhandhani menjelaskan, sudah ada sebanyak 24 laporan polisi yang dilayangkan untuk Rocky Gerung atas kasus yang sama.

Baca Juga: KPK Tambah Daftar Instansi yang Buka CPNS 2023, Ini Deretan Kementerian yang Sudah Umumkan Formasi CASN PPPK 2023

Penyidik, kata dia, sejauh ini telah meminta keterangan sebanyak 72 saksi dan 13 saksi ahli.

“Telah di BAI (Berita Acara Interview) sebanyak 72 saksi dan 13 ahli,” katanya.

Dalam penanganan kasus ini, Bareskrim telah menetapkan kasus Rocky Gerung ke tahap penyidikan.

Ia merinci, puluhan laporan tersebut berasal dari 2 laporan Bareskrim, tiga laporan di Polda Metro Jaya, 11 laporan dari Polda Kalimantan Timur, tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah, tiga laporan di Polda Sumatera Utara, dan dua laporan polisi lainnya.

Baca Juga: Usai Dinikahi Ikram Rosadi, Beredar Kabar Pesan Singkat Larissa Chou ke Alvin Faiz

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Dalam kasus ini, Rocky Gerung dilaporkan atas Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...