TENTANGKITA.CO– Akademisi Rocky Gerung tidak hadir alias mangkir dari pemeriksaan Bareskrim Polri hari ini, Senin 4 September 2023.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani mengatakan, dalam pemeriksaan yang pertama ini, Rocky Gerung batal diperiksa penyidik.
Pemeriksaan atas kasus dugaan penyebaran berita bohong dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi tersebut bakal ditunda.
“Reza tim kuasa hukum Rock Gerung menyampaikan, hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan,” katanya dalam laman Polri, Senin 4 September 2023.
Menurutnya, pemeriksaan Rocky Gerung akan dijadwalkan ulang lusa yakni pada Rabu 6 September 2023.
Penjadwalan ulang ini merupakan permintaan dari tim kuasa hukum Rocky Gerung.
“Kuasa hukumnya meminta pemeriksaan diundur tanggal 6 September,” katanya.
Sebelumnya, Djuhandhani menjelaskan, sudah ada sebanyak 24 laporan polisi yang dilayangkan untuk Rocky Gerung atas kasus yang sama.
Penyidik, kata dia, sejauh ini telah meminta keterangan sebanyak 72 saksi dan 13 saksi ahli.
“Telah di BAI (Berita Acara Interview) sebanyak 72 saksi dan 13 ahli,” katanya.
Dalam penanganan kasus ini, Bareskrim telah menetapkan kasus Rocky Gerung ke tahap penyidikan.
Ia merinci, puluhan laporan tersebut berasal dari 2 laporan Bareskrim, tiga laporan di Polda Metro Jaya, 11 laporan dari Polda Kalimantan Timur, tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah, tiga laporan di Polda Sumatera Utara, dan dua laporan polisi lainnya.
Baca Juga: Usai Dinikahi Ikram Rosadi, Beredar Kabar Pesan Singkat Larissa Chou ke Alvin Faiz
Dalam kasus ini, Rocky Gerung dilaporkan atas Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.