TENTANGKITA.CO – Info dana KJP Plus bulan September 2023 kapan cair kali ini juga membahas tentang aturan batas maksimal tarik tunai.
Seperti kita tahu, info menyangkut dana KJP Plus bulan September 2023 kapan cair menjadi kabar yang ditunggu-tunggu para orang tua siswa penerima dana bantuan sosial (bansos) pendidikan itu.
Pasalnya, memasuki tanggal 4, belum tersiar info menyangkut KJP bulan September 2023 kapan akan cair. Tidak heran kalau warga kemudian banyak bertanya via media sosial kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Biasanya, yang menjadi sasaran pertanyaan adalah akun Instagram Disdik DKI, @disdikdki, serta akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).
Sekarang mari kita bahas tentang prediksi tentang kapan kira-kira dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus bulan September 2023 akan cair.
Sebelumnya, sebagai informasi, penyaluran dana bansos pendidikan bulan ini masuk dalam program KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Pencairan tahap 1 tahun 2023 akan berlangsung selama enam bulan yang sudah dimulai pada Mei dan nanti berakhir pada Oktober tahun ini.
BACA JUGA: Info KJP Bulan Ini! Prediksi KJP September 2023 Kapan Cair
Sekitar Rp1,5 triliun dana sudah disiapkan Pemprov DKI Jakarta untuk mendanai program KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI.
Berdasarkan data jadwal penyaluran selama tahun 2023, kemungkinan besar KJP Plus bulan September 2023 akan cair paling lambat tanggal 9.
Sekarang, sambil menunggu info KJP Plus bulan September 2023 kapan cair, simak deh cara mengecek daftar penerima dana bansos pendidikan itu.
Cara cek penerima KJP Plus bulan September 2023:
– Langkah pertama silakan akses laman KJP Plus di kjp.jakarta.go.id
– Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik pada kolom isian yang tersedia
– Nanti akan muncul pilihan menyangkut tahap dan tahun pelaksanaan KJP Plus
– Isi kolom tersebut dengan pilihan tahap 1 dan tahun 2023
– Selanjutnya klik tombol cek
– Setelah itu akan muncul status KJP Plus apakah terdaftar atau tidak
Pemprov DKI Jakarta menjadikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan utama dalam menetapkan peserta didik yang menerima dana KJP Plus. Begitu juga dalam program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul.
BACA JUGA: Formasi CPNS KPK 2023, Dipastikan Buka Ratusan Lowongan, Ini Infonya
Seandainya masuk dalam daftar penerima bantuan, orang tua peserta didik bisa mengambil tunai dana KJP Plus maksimal Rp100 ribu per bulan.
“Penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai Rp100.000 setiap bulan. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik,” tulis akun Instagram P4OP.
Selanjutnya, orang tua bisa menggunakan sisa dana KJP Plus dengan berbelanja di merchant resmi yang sudah ditetapkan Pemprov DKI.
“Daftar merchant resmi KJP Plus dapat dicek melalui tautan: http://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus,” tulis akun Instagram P4OP.
Ketentuan batas maksimal tarik tunai tersebut bertujuan agar dana KJP Plus tepat dalam penggunaan sehingga mendukung kegiatan belajar para peserta didik.
Silakan simak infografis di bawah ini terkait penggunaan dana KJP Plus:
Demikian info KJP Plus bulan September 2023 kapan akan cair termasuk batas maksimal tarik tunai dalam penggunaan dana bansos pendidikan itu. Selamat menunggu.***