TENTANGKITA.CO – Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun mencabut gugatan perdata terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dalam sidang mediasi.
Gugatan dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan oleh Panji Gumilang pada Kamis 6 Juli 2023 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.
Baca Juga: Panji Gumilang Tuntut Buya Anwar Abbas Secara Perdata, Begini Persiapan MUI Pusat
Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan MUI Rp1 triliun karena pernyataan Wakil Ketua MUI. Dia melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yanng beredar di sosial media tanpa melakukan klarifikasi. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina atas pernyataan Anwar Abbas tersebut.
“Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan immaterial,” kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi dalam keterangan tertulis, Senin (10/7/2023).
Baca Juga: Panji Gumilang Tersangka, Waketum MUI Buya Anwar: Bisa Tidur Nyenyak, Tapi Saya Sedih
“Alhamdulillah beliau memberikan kuasa pada kami untuk menyampaikan gugatan ini kita cabut. Isi dari perdamaian ini satu antara kedua tokoh ini adalah saling maaf memaafkan,” ujar kuasa hukum Panji, Ali Syaifudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8).