TENTANGKITA.CO – Berita gembira bagi para penerima manfaat Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2023.
Dinsos DKI Jakarta baru-baru ini mengumumkan perkembangan penting mengenai pencairan bantuan sosial KLJ September 2023.
Pada tahap pencairan bansos lansia Jakarta tahap 2 tahun 2023, yang dilaksanakan pada bulan Agustus, terungkap bahwa dana Juli dan Agustus belum disalurkan.
BACA JUGA: KLJ September 2023 Cair Pertama di 5 Wilayah Ini, Termasuk Kepulauan Seribu?
Proses pencairan bansos lansia Jakarata bulan Juli dan Agustus 2023 akan melibatkan kolaborasi yang erat antara Dinsos DKI Jakarta dan Bank DKI.
Sebagai bagian dari upaya untuk memberikan kemudahan kepada penerima manfaat baru tahun 2023, tahap pembukaan rekening kolektif (Burekol) juga sudah dimulai.
Pengumuman ini telah diresmikan melalui unggahan resmi di akun Instagram Dinsos pada tanggal 26 Agustus 2023.
Wilayah Penerima Manfaat Pencairan Bansos KLJ September 2023
Pihak Dinsos DKI Jakarta telah menjelaskan bahwa pencairan bansos KLJ untuk bulan Juli dan Agustus 2023 dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan September.
BACA JUGA: Benarkah KLJ September 2023 Cair Awal Bulan? Dinsos DKI Jakarta Update Info Ini
“Dalam bulan September, tahap pencairan berikutnya (Juli-September) dijadwalkan akan diselesaikan, mencakup semua penerima manfaat,” kata pernyataan resmi dari Dinsos DKI Jakarta.
Namun, pertanyaan mengenai wilayah mana yang akan mendapatkan pencairan bantuan sosial KLJ Juli, Agustus, dan September 2023.
Dalam hal ini, Dinsos DKI Jakarta memberikan informasi penting mengenai pendistribusian bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) di lima wilayah Kota Administrasi Jakarta.
BACA JUGA: Warga Bertanya, Kapan KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ Juli-September 2023 Cair, Dinsos Jawab Begini
Bagi para lansia di Jakarta yang memenuhi syarat KLJ September 2023 dipastikan bisa langsung mendapat dana bansos lansia Jakarta.
Selain domisili Jakarta, syarat penerima KLJ September 2023 tersebut juga terdiri atas batasaan usia penerima bansos lansia Jakarta.
Minimal lansia berusia 60 tahun dengan atas nama KTP DKI merupakan syarat mutlak bagi penerima KLJ September 2023.***(WVA)