Kamis, 21 November 2024

Ayo Cek, Dana PIP Tahap 2 Agustus 2023 Sudah Cair, Lihat Di Website Ini

Bantuan PIP tahap 2 mulai cair sejak Jumat (4/8/2023). Penyaluran bantuan tersebut kepada kepada siswa melalui bank penyalur sesuai dengan jenjang sekolah masing-masing.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Penyaluran dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2 untuk Agustus 2023 cair pada 4 Agustus 2023 dengan besaran berbeda sesuai tingkat pendidikannya.

Bantuan PIP tahap 2 mulai cair sejak Jumat (4/8/2023). Penyaluran bantuan tersebut kepada kepada siswa melalui bank penyalur sesuai dengan jenjang sekolah masing-masing.

Penyaluran itu sesuai dengan surat pemberitahuan dari Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek Nomor: 1437/J5/LP.01.00/2023 perihal Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP.

PIP merupakan upaya membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin atau prioritas untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA atau SMK dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus.

Baca Juga: Penylauran KAJ, KLJ, KPDJ, KPARJ Juli-September 2023 Kapan, 7-15 September Diprediksi Cair

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan harapannya dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. Selain itu, harapannya, PIP dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung

Persoalannya, masih banyak siswa yang belum tahu atau tidak mendapatkan dana bantuan pendidikan itu. Anda berhak mencek untuk itu, karena untuk mendapatkan dana bantuan PIP ada syarat dan ada akun untuk cek penerima PIP.

Penerima PIP

  1. Peserta Didik pemegang KIP
  2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Baca Juga: Info Pencairan PIP Tahap 2 2023 Untuk Agustus 2023, Cek Segera Di Sini

Ini besaran BLT PIP Kemdikbud 2023 yang cair ke siswa penerima melalui rekening bank:

  • Siswa jenjang pendidikan SD sederajat: Rp450 ribu.
    Khusus siswa kelas awal dan akhir dapat Rp225 ribu.
  • Siswa jenjang pendidikan SMP sederajat: Rp750 ribu.
    Khusus siswa kelas awal dan akhir dapat Rp375 ribu.
  • Siswa jenjang pendidikan SMA sederajat: Rp1 juta.
    Khusus siswa kelas awal dan akhir dapat Rp500 ribu.

Jadi, segera cek sudah menerima PIP atau belum di sini: https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...