Jumat, 22 November 2024

Batas Usia Maksimal Penerima KJP Plus September 2023, Siswa Putus Sekolah Masih Bisa Daftar?

Hot News

TENTANGKITA.CO – Bagi siswa yang sudah terdaftar menjadi penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus siap-siap full senyum!

Bagaimana tidak? menuju penguhujung Agistus 2023, yang mana bulan depan tinggal selangkah lagi menuju pencairan KJP Plus September 2023.

Terkait jadwal pencairan KJP Plus September 2023, kini sungguh mengusik siswa yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pendidikan ini.

BACA JUGA: KJP Plus September 2023 Cair Tanggal Berapa? Disdik Jakarta Sebut Kisi-kisinya

Bagi peserta didik yang masuk dalam daftar penerima manfaat, pertanyaan kapan dana KJP Plus September 2023 akan cair menjadi isu yang menarik perhatian.

Syarat Pencairan KJP Plus September 2023

Bagi para penerima manfaat, penting untuk memahami bahwa pencairan dana KJP Plus September 2023 memiliki batasan tertentu.

Besaran maksimum yang dapat diambil dalam bentuk tunai adalah sebesar Rp 100 ribu.

Meskipun begitu, selain besaran dana dan jadwal penyaluran bansos pendidikan DKI Jakarta, adapun batas usia penerima KJP Plus September 2023.

BACA JUGA: CEK Cara Daftar DTKS Online Via HP untuk Dapatkan KLJ, KJP Plus, KAJ dan KPDJ yang Cair BESOK!!

Mengenai batas usia bansos pendidikan DKI ini dimuat dalam daftar syarat penerima KJP Plus September 2023, berikut.

Kriteria dan Persyaratan Penerima KJP Plus September 2023

Agar dapat menjadi penerima manfaat dari KJP Plus, peserta didik harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Usia mereka berada di rentang 6 hingga 21 tahun.
  • Terdaftar sebagai siswa di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
  • Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang sah terdaftar di Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah tersebut.
  • Memenuhi salah satu kriteria khusus di bawah ini:
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Tinggal di Panti Sosial.
  • Mengalami disabilitas atau merupakan anak dari orang tua dengan disabilitas.
  • Anak dari pengemudi Mikrotrans Jaklingko.
  • Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta.
  • Anak Tidak Sekolah (ATS) yang kembali bersekolah.
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Cara Cek Status Penerima KJP Plus 2023

Untuk memastikan apakah nama siswa telah terdaftar sebagai penerima dana bantuan KJP Plus 2023, ikuti langkah-langkah berikut:

BACA JUGA: 14 Kategori Miskin ini Dijamin Masuk DTKS Kemensos, untuk Cairkan KLJ, KJP Plus, KAJ dan KPDJ

  • Kunjungi situs resmi kjp.jakarta.go.id
  • Klik pada menu “Periksa Status Penerima KJP Plus.”
  • Masukkan NIK asli Anda.
  • Pilih tahun yang sesuai.
  • Pilih tahap yang diinginkan.
  • Klik tombol “Cek” untuk mengetahui status penerimaan KJP Plus Anda.

Dengan memahami informasi penting ini, Anda dapat dengan lebih baik merencanakan penggunaan dana bantuan KJP Plus September 2023.***(WVA)

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...