TENTANGKITA.CO – Seperti apa Kota Jakarta setelah perpindahan ibu kota negara? Menjadi kota pendidikan? Kota bisnis? atau Kota Sejarah?
DPRD DKI kini tengah mempersiapkan proyeksi Jakarta jadi kota ekonomi bisnis pasca perpindahan IKN.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta berkomitmen akan mempersiapkan kajian sebagai pelengkap Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang akan dibahas DPR RI.
Baca Juga: Ibu Kota Nusantara: Presiden Jokowi Targetkan Perumahan Menteri di IKN Selesai Juni 2024
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca Terbentuknya Ibukota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, Jakarta yang akan fokus sebagai kota ekonomi dan bisnis akan diatur secara spesifik dalam RUU tentang DKJ. Maka secara spesifik Pansus perlu menyiapkan apa yang dibutuhkan Jakarta sejak dini.
“Klausulnya akan diatur dalam batang tubuh dalam pasal-pasal dalam draf (RUU). Ciri khususnya menjadi kota global, juga menjadi pusat perekonomian. Tentu ada konsekuensi-konsekuensi kecil yang perlu diantisipasi sedini mungkin,” ujar Pantas di gedung DPRD DKI Jakarta, seperti dikutip dari DPRD-dkijakartaprov.go.id, Senin (28/8).
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai isi dalam draf RUU, menurutnya, Pansus berencana akan mengundang Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri.
Pada kesempatan yang sama Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Fredy Setiawan mengatakan, rekomendasi Pansus DPRD DKI Jakarta tentang Jakarta pasca perpindahan IKN perlu diakselerasi mengingat kalender Pemilihan Umum (Pemilu) yang tak lama lagi.
“Untuk pelaksanaan pembahasan di DPR-RI selama tiga bulan kedepan, Oktober, November, Desember karena mengingat Januari Februari Itu sudah masa Pemilu ya. Sehingga sangat mustahil dari DPR itu akan membahas makanya akan dikejar 3 bulan kedepan ini supaya undang-undang DKJ ini bisa disahkan di DPR-RI,” tuturnya.