Jumat, 22 November 2024

14 Kategori Miskin ini Dijamin Masuk DTKS Kemensos, untuk Cairkan KLJ, KJP Plus, KAJ dan KPDJ

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS dari Kementrian Sosial Kemensos merupakan data penting untuk seseorang dapat menjadi penerima manfaat.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS dari Kementrian Sosial Kemensos merupakan data penting untuk seseorang dapat menjadi penerima manfaat.

Adapun DTKS untuk mendapatkan penerima manfaat ini dapat mempergunakan untuk mencairkan berbagai program bansos seperti Kartu Lansia Jakarta KLJ, Kartu Jakarta Pintar KJP Plus, Kartu Anak Jakarta KAJ hingga Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta KPDJ

DTKS merupakan data terpusat dimana didalamnya terdapat data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

BACA JUGA:SIMAK!! Profil Wali Kota yang Bantah Kualitas Udara di Depok Paling Buruk

Melansir situs resmi Kemensos DTKS berguna sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) maupun APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

DTKS kemensos berisikan data-data masyarakat yang kurang mampu atau rentan miskin. Data-data ini nantinya diseleksi oleh Kemensos apakah layak atau tidak sebagai penerima Bansos 2023.

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu terdiri atas 14 (empat belas) kriteria kemiskinan.

BACA JUGA:DTKS Aturan Baru, Ini Syarat Pencairan KLJ, KAJ, KPDJ Senilai Rp1,8 Juta

14 kriteria kemiskinan yang dimaksud meliputi:

1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m² per orang.

2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/ bambu atau kayu murahan.

3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu atau rumbia atau kayu berkualitas rendah atau bahkan tembok tanpa diplester

4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar sendiri atau bersama-sama dengan rumah tangga lain.

5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

6. Sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tidak terlindung, sungai atau malah air hujan.

7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar atau arang dan minyak tanah.

8. Hanya mengkonsumsi daging atau susu atau ayam dalam satu kali seminggu.

BACA JUGA:Posting HUT Wiji Thukul, Akun Neo Historia Diancam Akan Dihancurkan, Ini Kata Habieb Selow

9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.

10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari.

11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas atau Poliklinik.

12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: Petani dengan luas lahan 500 m², buruh tani, nelayan,
buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp600.000,- per bulan.

13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.

14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor atau barang modal lainnya.

BACA JUGA:NGERI-NGERI SEDAP, Korban Investasi Bodong Justru dari Kalangan Warga Pendidikan Tinggi

Sementara untuk mengecek data bansos DTKS Kemensos berikut caranya :

1. Akses link cekbsnsos.kemensos.go.id

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

5. Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon untuk mendapatkan huruf kode baru

6. Klik tombol ‘Cari Data’

Demikian simak baik baik semoga bermanfaat dan Anda selalu diberi kemudahan!!

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...