TENTANGKITA.CO – Badan Kepegawaian Negara (BKN), mulai Januari 2024, memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlaku 2 (dua) periode menjadi 6 (enam) periode.
Ketentuan terbaru ini terbit melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Kebijakan ini menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian, dan berlaku mulai Januari 2024.
Dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat pegawai negeri sipil (PNS) yang sebelumnya setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober berubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.
Baca Juga: Tips Lolos Seleksi CASN CPNS 2023, Baca Rutin Doa Ini dengan Khusyuk
Namun, pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Sebagai bagian dari unsur manajemen aparatur sipil negara (ASN), kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.
Periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas kenaikan pangkat. Dengan kata lain, PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat. Bertambahnya periodesasi kenaikan pangkat PNS ini, maka kesempatan mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun lebih banyak.
Baca Juga: Jadwal Seleksi CPNS 2023 dan PPPK PDF Dari BKN Resmi Bisa Download di Link Ini
Selengkapnya unduh di: https://www.bkn.go.id/unggahan/2023/07/Peraturan-BKN-4-Tahun-2023-Periodisasi-Kenaikan-Pangkat-Pegawai-Negeri-Sipil.pdf.