TENTANGKITA.CO – Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menargetkan penyelesaian Buka Rekening Kolektif (Burekol) penerima manfaat bansos DKI Jakarta selesai di akhir Agustus mendatang.
Penerima manfaat seperti Kartu Lansia Jakarta KLJ, Kartu Anak Jakarta KAJ dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta KPDJ telah mengetahui jika mereka merupakan pihak yang menerima.
Lalu kemudian kapan pencairan KLJ KAJ dan KPDJ berlangsung? Benarkah September awal bulan sudah cair dan berapa nominalnya? Simak terus artikel ini untuk mendapatkan informasi lengkap.
Terkait dengan pencairan dana bansos Kartu Lansia (KLJ), KAJ, dan KPDJ, Dinsos DKI melalui Bank DKI menggelar Pembukaan Rekening Kolektif (Burekol) bagi Penerima Manfaat Baru.
Dinsos DKI juga sudah melakukan pendistribusian bansos PKD seretak di lima wilayah Kota Administrasi secara bertahap.
“Pembukaan rekening dan pembagian kartu ditargetkan selesai akhir Agustus dengan bantuan sebesar Rp. 300.000/bulan Selama 6 Bulan (Januari-Juni). Sedangkan Pencairan Tahap selanjutnya (Juli-September) ditargetkan akan diselesaikan pada bulan September nanti untuk seluruh Penerima Manfaat,” tulis Dinsos DKI dalam akun Instagramnya.
Artinya pemberian bansos di Juli hingga September mendatang total diberikan Rp900 ribu dengan asumsi Rp300 ribu diberikan langsung ke 3 tahap alias 3;; ujar Dinsos.
Dinsos DKI Jakarta terus berupaya melakukan verifikasi dan validasi lapangan secara selektif agar Bansos PKD tepat sasaran dan dapat membantu Penerima Manfaat memenuhi keperluan kebutuhan pokok.
Syarat dapat bansos seperti KLJ, KAJ dan KPDJ
Sebelum mendapatkan informasi mengenai kepastian tanggal pencairan diinformasikan terkait syarat mendapatkan bagaimana lansia mendapatkan KLJ 2023 terlebih dahulu. Persyaratannya sebagai berikut:
1. Berusia 60 tahun ke atas
2. Penerima manfaat memiliki ekonomi rendah dan harus terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS
3. Penerima manfaat memiliki kendala baik secara fisik maupun psikologi
4. Jika penerima manfaat tidak terdaftar di dalam Data Terpadu, namun penerima memenuhi syarat maka penerima manfaat dapat mengusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri atau MPM di kelurahan setempat.
Untuk melakukan pengecekan penerima kembali melalui situs siladu situs ini digunakan untuk mengetahui DTKS yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI, bukan data pendaftaran baru.
Situs Siladu hanya bisa digunakan oleh mereka yang sudah tercatat sebagai penerima bansos PKD yaitu KLJ, KAJ dan KPDJ.
Untuk pendaftaran baru dan masih dalam proses di laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa melakukan pengecekan di laman dkts.jakarta.go.id.
BACA JUGA: Pendaftaran DTKS DKI 2023 Kapan Dibuka: Begini Kata Dinsos DKI
Pengecekan melalui link https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran adalah pengecekan status pendaftaran DTKS yang baru.
Demikian informasi terkait dengan aturan baru pendaftaran DTKS DKI 2023 dari Dinsos DKI Jakarta. Semoga bermanfaat ya.