TENTANGKITA.CO– Bansos Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2023 dikabarkan akan cair sebentar lagi di awal September.
Dikabarkan pula pencairan PKH dan BPNT berlangsung September hingga Desember 2023 mendatang.
Bagi penerima manfaat segera bersiap mendapatkan bansos tersebut. Bansos baik PKH dan BPNT wajib dipergunakan sesuai peruntukannya.
Bansos ini tidak boleh digunakan untuk berbelanja atas membeli barang yang minim manfaat seperti rokok, minum kopi di kafe dan hal hal yang bersifat tersirat.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bakal dapat bantuan sosial berupa uang tunai.
Proses pencairan PKH dan BPNT bulan September sampai dengan bulan Desember 2023.
Berikut ini adalah rincian nominal yang akan diterima KPM PKH tahun 2023 sesuai kategori penerima.
Bansos PKH tahap 4, akan dicairkan dengan nominal per 3 bulan yakni Rp750.000 untuk kategori balita dan ibu hamil.
BACA JUGA:Indonesia v Vietnam Di Final Piala AFF U-23, Ini Kata Erick Thohir
Sedangkan untuk kategori lansia dan disabilitas, akan diberikan dengan nilai nominal Rp600.000 per 3 bulan, dan untuk anak sekolah akan diberikan berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan mereka.
Untuk kategori anak sekolah SD akan diberikan dengan nominal Rp225.000, untuk anak sekolah SMP diberikan senilai nominal Rp375.000 dan untuk anak sekolah SMA akan diberikan senilai nominal Rp500.000.
Sedangkan KPM yang terdata sebagai penerima Bansos BPNT akan mendapatkan nominal Rp200 ribu dari ATM KKS apabila mulai tahapan pencairan.
Melansir dari portal resmi Kemensos sebelum melakukan pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap 4 di tahun 2023, ada empat imbauan penting yang perlu diketahui oleh semua KPM.
Keempat hal penting ini di antaranya
1. Pegang Kartu KKS Sendiri
Pastikan kartu KKS dipegang sendiri oleh KPM PKH. Jika kartu KKS dipegang oleh pendamping atau orang lain, segera ambil kartu KKS-nya.
BACA JUGA:Kalah 1-3 Dari Indonesia Di Semifinal Piala AFF U-23, Ini Pengakuan Pelatih Thailand
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya potongan-potongan yang tidak jelas atau pungutan liar yang merugikan penerima manfaat PKH.
Selain itu, hal ini juga untuk memastikan bantuan PKH bisa tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
2. Terima Bantuan PKH Secara Utuh
Pastikan KPM PKH dan BPNT pada saat pencairan tahap satu menerima bantuan PKH secara utuh, tidak ada potongan-potongan.
KPM PKH harus mandiri dalam mengambil uang bantuan, sehingga tidak ada potongan-potongan yang merugikan penerima manfaat PKH.
3. Gunakan Bantuan PKH dan BPNT untuk Kebutuhan Pokok
Bantuan PKH dan BPNT dipastikan tidak untuk membeli rokok atau barang-barang yang bukan kebutuhan pokok, seperti pulsa, membayar kredit ataupun barang-barang yang bukan kebutuhan pokok lainnya.
BACA JUGA:Kalah 1-3 Dari Indonesia Di Semifinal Piala AFF U-23, Ini Pengakuan Pelatih Thailand
4. Gunakan PKH dan BPNT Sesuai Kriteria Komponen Penerima Manfaat
Bantuan PKH tahap 4 tahun 2023 ini juga boleh dipergunakan untuk membeli kebutuhan sekolah anak untuk KPM yang yang mempunyai komponen anak sekolah.
Selanjutnya, bantuan PKH juga bisa digunakan untuk biaya berobat bagi KPM yang memiliki kategori lansia.