Jumat, 22 November 2024

Besok Jumat 25 Agustus 2023 Denda Tilang Uji Emisi Berlaku, Langgar Aturan 500 Ribu Melayang

Sebagai bagian dari menjaga kualitas udara di DKI Jakarta agar kembali bersih Pemprov DKI Jakarta segera menerapkan tilang uji emisi.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Sebagai bagian dari menjaga kualitas udara di DKI Jakarta agar kembali bersih Pemprov DKI Jakarta segera menerapkan tilang uji emisi. Denda bagi pelanggar berkewajiban membayar Rp500 ribu.

Adapun tilang ini diberlakukan bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi. Adapun uji coba penerapannya mulai Jumat, 25 Agustus 2023.

Kepala Dinas Ligkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan untuk uji coba dilakukan hingga November 2023. Kebijakan ini untuk menekan polusi udara di kawasan ibu kota.

BACA JUGA:Dinsos Lakukan Burekol Bagi Ratusan Lansia DKI Jakarta, Netizen: ALHAMDULILLAH Tanda KLJ 2023 September Segera Cair

“Dendanya pasti ada karena sesuai regulasi yang ada, ada besaran denda yang akan dikenakan kepada masyarakat maksimal Rp500.000,” ujar Asep Kuswanto dalam YouTube FMB9ID_IKP, Kamis 24 Agustus 2023.

“Nanti akan dilakukan penilangan oleh polisi dan standar penilangan akan dikenakan yang terkena tilang untuk memproses di pengadilan tipiring,” sambungnya.

Lebih lanjut Asep menjelaskan, dasar penilangan uji emisi merujuk kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) hingga Peraturan Gubernur (Pergub).

“Tilang uji emisi baru pertama kali diterapkan di Indonesia. Tujuannya meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kondisi lingkungan,” tukasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menggelar uji coba menilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada pekan ini.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan uji coba penilangan kendaraan tak lulus uji emisi pada tanggal 26 Agustus 2023.

BACA JUGA:Indonesia vs Thailand Live di Mana? Ini 3 Link Streaming Nonton Timnas di Babak Semifinal Piala AFF U-23

Adapun mekanisme penindakan penilangan tersebut berdasarkan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

“Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal,” katanya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...