Jumat, 22 November 2024

Ini Info Terbaru Pencairan KJMU Tahap 2 Tahun 2021 dari P4OP!

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA – Kawan, ada info terbaru nih tentang pencairan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU tahap 2 tahun 2021 dari Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).

Katanya, saat ini masih dalam proses upload dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus November dulu. Setelah itu, baru deh Bank DKI akan melakukan proses upload KJMU tahap 2 tahun 2021.

Info terbaru pencairan KJMU tahap 2 tahun 2021 disampaikan oleh akun Twitter P4OP, upt_p4op, Rabu 1 Desember 2021.

Selamat siang. Saat ini sdg dilakukan proses upload dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Stlh proses upload dana tsb selesai, Bank DKI akan melakukan proses upload dana KJMU Tahap II Tahun 2021 scr bertahap. Silakan melakukan pengecekan melalui JakOne Mobile secara berkala.

KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2021
KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2021/twitter @DKIJakarta

Memang, banyak warga yang mempertanyakan tentang kapan KJMU tahap 2 tahun 2021 cair media sosial.

“****, Terpantau per 1 desember pukul 07:17 saldo KJMU masih 0 alias belom cari dri tggl 29

belom ada kejelasan nih kapan turun KJMU? katanya bertahap? kalau bertahap kenapa semua kampus belum ada yang dapat? kan katanya BERTAHAP.

Pertanyaan serupa juga disampaikan beberapa warga di kolom komentar postingan akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).

“****, Selamat Pagi Min. Apakah sudah ada kejelasan mengenai kapan pencairan KJMU? Di poster dibilang mulai tanggal 29 dan sekarang sudah akhir November kenapa belum ada kejelasannya ya? Sudah mau akhir tahun butuh biaya bayar UKT nih min. Tolong transparansi nya min banyak mahasiswa yg butuh dananya buat biaya hidup di rantauan. Kalau emg ada kendala lebih baik tidak diikut sertakan di poster. Semoga sore ini atau besok segera dicairkan ya min. Sama tolong diperbaiki website kjpnya karena utk cek penerima KJMU 2021 tidak ada. Terimakasih sebelumnya.

Sampai pagi ini, dari pantauan jejaring Tentang Kita, belum ada tanggapan dari akun Instagram P4OP terhadap pertanyaan tersebut di kolom komentar.

Keterangan terkait dengan waktu pencairan KJMU tahap 2 tahun 2021 sudah disampaikan akun Instagram JakOne Mobile, jakone.mobile, pada 29 November.

@**** untuk KJMU memang masih proses kak, jadi ditunggu aja yah.” Begitu yang ditulis akun Instagram jakone.mobile menjawab pertanyaan warganet.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

JakOne Mobile adalah aplikasi layanan keuangan yang terdiri dari Mobile Banking dan Mobile Wallet yang dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi kebutuhan sehari-hari pada merchant-merchant yang bekerjasama dengan Bank DKI.

TENTANG KJMU

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupkan bantuan dana untuk meningkatkan mutu pendidikan para calon mahasiswa dan mahasiswa di perguruan tinggi yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademis yang baik.

Pemprov DKI Jakarta mengharapkan KJMU dapat meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi negeri dan swasta dengan dibiayai penuh dari dana APBD.

Pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa PTN/PTS adalah sebagai berikut:

Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.

Memberi bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada calon mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu.

Menigkatkan mutu pendidikan masyarakat, dan

Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.

Sasaran:

Peserta didik dan Alumni yang tidak mampu secara ekonomi dan lulus seleksi PTN/PTS; dan

Mahasiswa PTN/PTS yang tidak mampu secara ekonomi

Persyaratan KJMU

Persyaratan Umum

Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:

berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah

tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Persyaratan Khusus : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:

Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;

dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;

pengajuan paling lama pada semester 2(dua);

dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

TENTANG VARIAN OMICRON COVID-19

TENTANG DIABETES MELITUS: 3 Dari 4 Orang Tidak Sadar Kalau Sudah Mengidap DM

Pendataan KJMU

Form Kelengkapan Data (ada dimenu download)

Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal.

Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen sebagai berikut:

  • Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
  • Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp 10rb/6rbx2/6rb+3rb/3rbx3;
  • Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan;
  • Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan
  • Laporan Pertanggungjawaban 1 (satu) Semester
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS

Dalam hal Peserta Didik dan Alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga  melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:

  • Fotokopi KJP; dan Fotokopi Buku Tabungan KJP

Besaran KJMU

Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp1.500.000 per bulan.

Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN dan Penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.

Biaya Pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya. Penyaluran biaya pendukung personal ke rekening masing-masing mahasiswa.

TENTANG CARA CAIRKAN BSU DI BNI  | CARA CEK DISKON TARIF LISTRIK

Demikian informasi terkait tentang kapan pencairan KJMU tahap 2 tahun 2021. Semoga bermanfaat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...