TENTANGKITA.CO – Prediksi pencairan dana bantuan sosial (Bansos) Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Kemendikbud untuk semester ganjil 2023 pada September 2023.
Prediksi ini menyusul adanya surat pemberitahuan dari Kemendikbud kepada Pimpinan Perguruan Tinggi termasuk Swasta. Surat pemberitahuan itu tertanggal 15 Agustus 2023.
Surat ini memberitahukan tentang proses usulan penyaluran dana bantuan dilakukan melalui SIM KIP Kuliah Merdeka dan usulan paling lambat tanggal 31 Agustus 2023. Prediksi, bakal jatuh pada pekan pertama (1-8 September).
Itu artinya, hingga 31 Agustus 2023, belum akan ada penyaluran dana KIP untuk semester ganjil.
Surat itu menindaklanjuti surat Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PUSLAPDIK) nomor: 1519/J5/LP.01.01/2023, tanggal 13 Agustus 2023 hal : pemberitahuan penyaluran dana bantuan KIP Kuliah Merdeka on going semester ganjil Tahun Akademik 2023/2024.
Tanggal penting jadwal pendaftaran dan penutupan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Tahun 2023
# | Kegiatan | Dibuka | Ditutup |
---|---|---|---|
1 | Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah | 14 Februari 2023 | 31 Oktober 2023 |
2 | Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) | 16 Februari 2023 | 27 Februari 2023 |
3 | UTBK-SNBT | 22 Maret 2023 | 13 April 2023 |
4 | Seleksi Mandiri PTN | 16 Juni 2023 | 07 Oktober 2023 |
5 | Seleksi Mandiri PTS | 23 Juni 2023 | 31 Oktober 2023 |
Keterangan:
Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu
Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.