Jumat, 22 November 2024

Soal Pengembangan Kendaraan Listrik, Pemerintah Terlalu Pro Tuntutan Investor

jika kebijakan pemerintah selalu lemah di hadapan investor asing maka setiap kebijakan pemerintah cenderung lebih menguntungkan investor sebagai produsen ketimbang rakyat sebagai konsumen kendaraan listrik

Hot News

TENTANGKITA.CO- Agar lebih menarik investor terhadap kendaraan listrik, pemerintah berniat menerapkan kebijakan yang sangat menguntungkan bagi investor.

Kebijakan tersebut antara lain menaikan subsidi kendaraan listrik dan relaksasi penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen yang seharusnya diterapkan pada 2023 diundur menjadi 2026.

Menurut staf pengajar sekaligus pengamat ekonomi energi UGM, Dr. Fahmy Radhi, MBA., kedua kebijakan tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah terkesan lebih memihak pada setiap tuntutan investor kendaraan listrik.

BACA JUGA: Rekomendasi 5 Merek Motor Listrik Murah dan Irit Banget

Arah kebijakan itu juga mengindikasikan pemerintah akan tetap menjadikan Indonesia hanya sebagai pasar bukan produsen kendaraan listrik.

“Kedua kebijakan itu mengisyaratkan pemerintah nampaknya hanya fokus pada produk akhir kendaraan listrik dengan mengabaikan pengembangan ecosystem industry dari hulu hingga hilir,” ujarnya dal siaran pers, Selasa (22/8/2023).

Menurut Fahmy, pemerintah semestinya konsisten dengan pengembangan ecosystem industry melalui program hilirisasi.

Pemerintah, dalam pandangannya sesungguhnya telah mengawali program hilirisasi melalui pelarangan ekspor bijih nikel dan smelterisasi untuk menghasilkan berbagai produk turunan, termasuk bahan baku produksi baterai yang menjadi komponen utama kendaran listrik.

Kendaraan listrik

Kalau ecosystem industry kendaraan listrik sudah terbangun, pemerintah tidak perlu menyerah dengan mengobral insentif. Investor kendaraan listrik dipastikan tetap berdatangan ke Indonesia lantaran Indonesia mempunyai supply chain berbagai komponen produk yang dibutuhkan oleh industri kendaraan listrik.

“Agar Indonesia tidak hanya dijadikan pasar kendaraan listrik, pemerintah harus memberlakukan persyaratan bagi investor kendaraan listrik, di antaranya pabrik harus di Indonesia, TKDN minimal 85 persen, dan komitmen alih teknologi kepada SDM Indonesia,” ucapnya.

BACA JUGA: Yang Mau Beli Motor Listrik Mumpung Ada Subsidi Rp7 Juta per Motor Tahun Ini

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Fahmy berpandangan jika kebijakan pemerintah selalu lemah di hadapan investor asing maka setiap kebijakan pemerintah cenderung lebih menguntungkan investor sebagai produsen ketimbang rakyat sebagai konsumen kendaraan listrik.

Pengalaman buruk pengembangan industri kendaraan konvensional telah menjadi bukti. Menilik pengalaman itu selama ini maka akan tetap menjadikan Indonesia hanya sebagai pasar.

“Tentunya ini akan terulang kembali dan akhirnya momentum untuk menjadikan kendaraan listrik sebagai produk anak bangsa akan lenyap,” terangnya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...