Jumat, 22 November 2024

Berkas Lengkap Tapi Kenapa Gagal Dapat Dana Bansos KJP Plus Tahap 2 2023?

Hot News

TENTANGKITA.CO – Si paling ditunggu-tunggu, Bansos Kartu Jakarta Pintar (KJP) dalam bentuk KJP Plus Tahap 1 2023 akhirnya telah cair.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik) telah mengumumkan pencairan KJP Plus Tahap 1 2023 sudah cair tanggal 9 Agustus 2023.

Dalam unggahannya belum lama ini, secara resmi Disdik DKI Jakarta menginformasikan bahwa proses pencairan KJP Plus Tahap 1 untuk bulan Agustus 2023 dilakukan secara bertahap.

BACA JUGA: Dana KJP Tahap 2 Agustus 2023 Masih Belum Masuk Rekening? Disdik Beri Penjelasannya

Dengan pencairan KJP Plus Tahap 1 2023, ternyata masih ada pula beberapa kendala yang dihadapi oleh siswa peneriman manfaat bansos DKI ini.

Yang mana seorang warganet mengungkap bahwa sudah merasa melengkapi berkas KJP Plus namun statusnya tak kunjung ditetapkan sebagai penerima bansos pendidikan DKI ini.

Gagal Dapat KJP Plus tahap 1 2023 

“Sdh ngumpulin berkas…tp tidak di tetapkan..”, celetuk seorang warganet di instagram Disdik.

Tak hanya itu, bahkan terlihat warganet lain nampak membongkar fakta yang sama.

“Sama bun..smpi skrg ga jls“, balasan warganet lain.

Mengenai kasus tersebut, pihak Disdik nampaknya belum memberikan tanggapan resminya.

BACA JUGA: Bakal Dapat Dana Hingga Rp 400 Ribu, Cek KJP Plus September 2023 Cair di Tanggal Ini

Meski sudah mengumpulkan data atau berkas lengkap belum tentu seseorang tersebut bisa langsung lolos menjadi penerima KJP Plus.

Perlu diketahui bahwa tahap verifikasi data adalah yang paling menetukan seseorang tersebut layak atau tidak mendapat bansos ini.

Indikastor tersebut didapat pada saat tim survei bansos DKI ini melakukan sidak ke lokasi di lapangan, untuk menyinkronkan data dengan kondisi nyata.

Namun dapat diprediksi bahwa warganet tersebut dimungkinkan syarat dan kriteria sebagai penerima KJP Plus belum sejalan dengan bansos visi misi KJP plus ini.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Untuk lebih jelasnya berikut ini merupakan kriteria dan syarat KJP Plus tahap 1 2023.

Syarat KJP Plus

  • Usia: Peserta Didik dengan minimal usia 6 (enam) tahun sampai dengan maksimal usia 21 (dua puluh satu) tahun
  • Terdaftar secara resmi sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta
  • Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta berdomisili di Provinsi DKI Jakarta

BACA JUGA: KJP Plus 2023 September Kapan Cair ? Mungkin di Tanggal Ini dan Segini Nominalnya

Kriteria KJP Plus

Program KJP Plus juga berfokus pada membantu kelompok-kelompok yang membutuhkan. Anda bisa memenuhi persyaratan berdasarkan kriteria khusus seperti:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Merupakan anak dari Panti Sosial
  • Anak yang memiliki disabilitas atau berasal dari keluarga penyandang disabilitas
  • Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengoperasikan Mikrotrans
  • Anak dari keluarga penerima Kartu Pekerja Jakarta
    Atau, bagi mereka yang pernah tidak bersekolah (ATS) namun kembali meraih pendidikan

Semoga bermanfaat. ***(WVA)

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...