TENTANGKITA.CO – Pencairan Bantuan Sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 2023 sudah cair mulai bulan Agustus 2023 ini.
Proses pencairan dana KJP Plus Tahap 1 2023 dilakukan secara bertahap, dimulai pada tanggal 9 Agustus 2023, lalu.
Meski sudah cair serentak, faktanya pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik) mengungkap masih akan ada beberapa peserta didik yang belum bisa menikmati dana bansos KJP Plus tahap 2 2023.
BACA JUGA: KJP Plus 2023 September Kapan Cair ? Mungkin di Tanggal Ini dan Segini Nominalnya
Sebagai tambahan informasi bahwa bansos KJP Plus ini cair rutin setiap satu bulan sekali.
Untuk itu, jika bansos pendidikan DKI Agustus 2023 cair di tanggal 9 Agustus 2023, maka tanggal berapa KJP Pluas September 2023 cair?
Pertanyaan ini mulai mengusik para peserta didik penerima manfaat KJP Plus September 2023.
Tanggal KJP Plus September 2023 cair
Terkiat kapan pencairan untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 9 dijadwalkan pada bulan September 2023, mendatang.
Prediksi tanggal KJP Plus September 2023 diperkirakan jatuh pada pertengahan bulan.
BACA JUGA: Pencairan KJP Plus September 2023 Kapan, Simak Tanggal Berikut Ini
Mengingat pada tahun sebelumnya, penyaluran dana KJP Plus untuk bulan September dilakukan pada tanggal 13 September 2022.
Info tersebut seperti yang diumumkan melalui akun Instagram @disdikdki.
“Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan September untuk jenjang SMP, SMA, SMK dan PKBM cair hari ini, tanggal 13 September 2022,” tulis akun Instagram @disdikdki.
Maka itu, bisa jadi pencairan KJP Plus tahap 1 tanggal 13 September 2023, mendatang.
Perlu untuk diingat bahwa, besaran dana KJP Plus tahap 1 2023 memiliki jumlah nominal yang berbeda- beda sesuai jenjang pendidikan.
Besaran Dana KJP Plus
Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang disalurkan untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA periode September 2021 dimulai pada tanggal 14 September 2021, dengan total anggaran mencapai Rp264,7 miliar.
Berikut adalah besaran dana pencairan berdasarkan jenjang sekolah:
BACA JUGA: Transaksi Gesek Gagal, Benarkah Belanja dengan Dana KJP Plus 2023 Harus Pakai EDC DKI?
1. SD/MI
- Jumlah penerima jenjang SD/MI: 313.154 peserta didik
- Besaran dana: Rp 250.000/bulan
- Biaya rutin: Rp 135.000
- Biaya berkala: Rp 115.000
- Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta selama 6 bulan: Rp 130.000/bulan
2. SMP/MTs
- Jumlah penerima jenjang SMP/MTs: 186.697 peserta didik
- Besaran dana: Rp 300.000/bulan
- Biaya rutin: Rp 185.000
- Biaya berkala: Rp 115.000
- Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta selama 6 bulan: Rp 170.000/bulan
3. SMA/MA
- Jumlah penerima jenjang SMA/MA: 65.073 peserta didik
- Besaran dana: Rp 420.000/bulan
- Biaya rutin: Rp 235.000
- Biaya berkala: Rp 185.000
- Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta selama 6 bulan: Rp 290.000/bulan
4. SMK
- Jumlah penerima jenjang SMK: 107.775 peserta didik
- Besaran dana: Rp 450.000/bulan
- Biaya rutin: Rp 235.000
- Biaya berkala: Rp 215.000
- Tambahan SPP untuk SMK Swasta selama 6 bulan: Rp 240.000/bulan
5. PKBM
- Jumlah penerima jenjang PKBM: 1.900 peserta didik
- Besaran dana: Rp 300.000/bulan
- Biaya rutin: Rp 185.000
- Biaya berkala: Rp 115.000
Sebagai informasi tambahan bahwa penggunaan biaya rutin yang dapat diambil tunai maksimal sebesar Rp 100.000 setiap bulan.
Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik.***(WVA)