TENTANGKITA.CO – Jadwal pencairan bulan kesembilan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus akan jatuh pada September 2023.
Pada tahun lalu, penyaluran KJP Plus September jatuh pada tanggal 13 September 2022.
“Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan September untuk jenjang SMP, SMA, SMK dan PKBM cair hari ini, tanggal 13 September 2022,” tulis pengumuman dari akun Instagram @disdikdki.
Kemudian dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA periode September 2021 pencairannya mulai Selasa (14/9/2021) dengan total anggaran mencapai Rp264,7 miliar.
Baca Juga: Info Pencairan KJP Plus Tahap I 2023 September 2023
Berikut Besaran Dana Pencairan Berdasarkan Jenjang Sekolah :
- SD/MI
Jumlah penerima jenjang SD/MI 313.154 peserta didik
Besaran dana Rp. 250.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp. 135.000 dan biaya berkala Rp. 115.000. Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp. 130.000/bulan
- SMP/MTs
Jumlah penerima jenjang SMP/MTs 186.697 peserta didik
Besaran dana Rp. 300.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp. 185.000 dan biaya berkala Rp. 115.000
Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp. 170.000/bulan
- SMA/MA
Jumlah penerima jenjang SMA/MA 65.073 peserta didik
Besaran dana Rp. 420.000/ bulan, terdiri dari biaya rutin Rp. 235.000 dan biaya berkala Rp. 185.000
Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp.290.000/bulan
- SMK
Jumlah penerima jenjang SMK 107.775 peserta didik
Besaran dana Rp. 450.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp. 235.000 dan biaya berkala Rp. 215.000. Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp. 240.000/bulan
Baca Juga: KJP September 2022 Cair Pekan ini atau Pekan Depan? Simak di Sini
- PKBM
Jumlah penerima jenjang PKBM 1.900 peserta didik
Besaran dana Rp. 300.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp. 185.000 dan biaya berkala Rp. 115.000.
Penggunaan biaya rutin dapat digunakan secara tunai maksimal sebesar Rp. 100.000 setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Persyaratan penerima KJP Plus
- Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun
- Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta
- Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
- Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut :
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Anak Panti Sosial;
- Anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta;
- atau Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
Untuk memastikan nama siswa terdaftar untuk mendapatkan bantuan dana KJP Plus 2023, lakukan tahapan berikut ini:
- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id
- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.
- Masukkan NIK asli anda.
- Pilih Tahun
- Pilih Tahap
- Kemudian klik cek untuk tahu status penerima KJP Plus.