Jumat, 22 November 2024

Ini Perintah Khusus Presiden Jokowi untuk Hadapi Varian Omicron

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA — Presiden Joko Widodo meminta Menteri Kesehatan memantau perkembangan Covid-19 varian Omicron lebih ketat, ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. 

Varian Omicron menurut dia menimbulkan kekhawatiran, termasuk akan menggerus kekebalan yang diperoleh melalui vaksinasi maupun imun alamiah setelah sembuh dari Covid-19. 

“Ini yang kita waspadai. Tadi saat rapat, Pak Presiden sudah menugaskan khusus ke Pak Menkes untuk betul-betul memantau varian baru ini bahkan meminta agar di-update per-hari,” ujar Menteri Muhadjir dalam siaran pers, Selasa 30 November 2021. 

Varian Omicron ini menurut dia juga patut menjadi ancaman.

Namun demikian kata Menteri Muhadjir, Indonesia seharusnya lebih siap menghadapi varian Omicron karena sebelumnya sudah menghadapi lonjakan infeksi Covid-19 karena varian Delta.  

“Kita kan sudah punya pengalaman dalam menghadapi varian Delta,” ujar dia. 

“Banyak hikmah dari serangan varian Delta.”

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 5 dan 6 Siap Cair ke Rekening BNI dan Mandiri

“Misalnya sekarang kondisi fasilitas kesehatan kita sangat bagus, ketersediaan oksigen  sangat baik, tenaga medis juga lebih siap,” ujar Menteri Muhadjir. 

Selain itu berdasarkan survei pemerintah, rata-rata tingkat imunitas masyarakat sudah sangat tinggi hingga 90 persen terutama di kota-kota besar. 

Langkah Antisipasi Indonesia 

Sebelumnya Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan edaran protokol perjalanan internasional untuk menghadapi penyebaran varian Omicron. 

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan perlunya perubahan kebijakan untuk bisa beradaptasi dengan dinama virus varian baru Covid-19. 

Salah satunya adalah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia untuk melindungi warga dari kasus importasi. 

Cara dengan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan kembali dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.

Calon Jemaah Umrah akan Karantina Dulu di Asrama Haji Pondok Gede

Selain karantina, upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan. 

Di antaranya skrining administratif (sertifikat vaksin, hasil negatif Covid-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya).

Selanjutnya dilakukan upaya testing ulang sebagai bentuk konfirmasi berupa entry test dan exit test sesuai durasi karantina. 

Entry test dan exit test dilakukan pada hari ke-6 karantina bagi:

  • Pelaku perjalanan internasional dengan karantina 7 x 24 jam;
  • Pelaku perjalanan internasional dengan karantina 14 x 24 jam.
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...