TENTANGKITA.CO – Informasi terbaru datang dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat. Mereka menyikapi kualitas udara di Indonesia terutama Jabodetabek yang sedang tidak baik.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Klaster Pendidikan, Waktu Luang, dan Budaya Aris Adi Leksono merekomendasikan lima hal sebagai upaya pencegahan kepada para stakeholder pendidikan, khususnya Satuan Pendidikan di wilayah Jabodetabek, beberapa hal kaitan pencegahan penyakit ISPA dan penyakit lain yang berbahaya.
BACA JUGA: Jakarta Darurat Polusi Udara: 50 Persen ASN Pemprov DKI WFH Mulai 21 Agustus—21 Oktober
Kelima rekomendasi tersebut yakni:
1. Demi keselamatan dan kesehatan peserta didik, Satuan Pendidikan mengimbau agar peserta, guru, tenaga kependidikan, serta orang tua/wali memakai masker, atau alat pelindung pernapasan lainnya.
2. Satuan Pendidikan agar menjaga kebersihan lingkungan, serta menerapkan dengan ketat program pembiasaan hidup bersih dan sehat (PHBS).
3. Satuan Pendidikan harap segera berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk membantu melakukan screening (pemeriksaan) kondisi kesehatan peserta didik, serta ikut mengawal, mengontrol, dan mengawasi pelaksanaan PHBS pada Satuan pendidikan.
4. Belajar dari hasil pembelajaran masa pandemi Covid-19, Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag DKI Jakarta diimbau untuk melakukan langkah antisipatif, terutama dalam mempersiapkan layanan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang berkualitas.
“Hal itu, dilakukan untuk mencegah learning loss pasca pandemi Covid-19 yang belum teratasi dengan baik, maka layanan PJJ pada masa darurat polusi udara Jakarta harus dipersiapkan, baik dari segi materi pelajaran, kesiapan guru, dan motivasi belajar peserta didik,” kata Aris, Jumat (18/8/2023), dikutip dari NU Online.
5. Satuan Pendidikan harus dapat mempersiapkan PJJ atau Hybrid Learning dengan maksimal, baik dari aspek infrastruktur, SDM, Kurikulum, koordinasi orang tua, dan lainnya.
Langkah antisipatif
Aris mengatakan kelima rekomendasi tersebut diusulkan sebagai salah satu langkah antisipatif menjaga keselamatan, kesehatan, serta memberikan pelayanan pembelajaran yang bermutu sebagai hak anak, sebagaimana telah diatur dalam UU 35/2014, UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak serta UU 20/2003 tentang UU Sistem Pendidikan Nasional.
“Atas dasar itu, semua pihak harus berkolaborasi secara sinergis untuk melindungi anak pada masa darurat polusi udara di Jakarta,” jelasnya.
BACA JUGA: Pakar UGM: Cuaca Musim Kemarau Picu Tingginya Polusi Udara, Ini Penjelasannya
Kelima rekomendasi tersebut, lanjutnya, juga merupakan tindak lanjut KPAI dalam menanggapi arahan Presiden RI Joko Widodo yang mempertimbangkan opsi untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH), yang disinyalir akan berimbas pada kebijakan pembelajaran di Satuan Pendidikan di wilayah Jabodetabek.
“Atas dasar kondisi darurat dan arahan Presiden tersebut, KPAI berharap semua pihak, terutama pemerintah daerah agar melindungi keselamatan dan kesehatan anak. Rencana WFH juka akan berimbas pada penerapan kebijakan pembelajaran pada satuan pendidikan di wilayah Jabodetabek. Opsi pembelajaran bisa berupa PJJ atau Hybrid Learning,” ucap Aris.