TENTANGKITA.CO – Pencairan dana Bansos DKI –KLJ, KPDJ, KAJ, KPARJ– eksisting Tahap 2 2022 dan penerima baru 2023 untuk periode Juli-Agustus 2023 belum tersalurkan dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI.
Pencairan pada 13 Agustus 2023 adalah untuk eksisting Tahap 2 2022 sebanyak dua bulan (Mei dan Juni) dan penerima baru enam bulan (Januari-Juni).
Lalu, kapan untuk Juli dan Agustus 2023 ini bakal cair? Bakal mundurkah?
BACA JUGA: Jadwal Terbaru Pencairan KLJ Juli dan Agustus 2023, Pastikan NIK Sudah Terdaftar di DTKS
Sejumlah warga pun mengajukan pertanyaan lewat akun instagram Dinsos DKI. Ini pertanyaan itu:
- bhotialycers: CAIR KAN LANSIAN UNTUK JULI AGUSTUS 2023!!!
- shity_andrian3: Payah kerja dinsos skrg
- bhotialycers: KLJ JULI AGUSTUS CAIRKAN !!!!
- jhoqo26’s: Mau nanya dong .. misalkan klo penerima lansia sudah meninggal apa msh bisa cair ??
- bhotialycers: BAGAIMANA SICH INI PROGRAM 4 BULAN KLJ CAIR 2 BULAN,JULI AGUSTUS CAIR KAN KASIHAN INI LANSIA!!!!
- uthiye: Merdeka minn… cairkan sisanya KLJ,, Aku diteror mama sama pakde aku nih…
- rivanodelfano: Sisa Juli Agustus kapan min,,,,hari merdeka nihh min semoga merdeka semua
@dinsosdkijakarta: Untuk penerima baru, diberikan 6 bulan terhitung Januari hingga Juni 2023.
Untuk penerima lama, sebelumnya telah dicairkan 4 bulan yakni Januari hingga April 2023. Sehingga yang dicairkan saat ini adalah sisanya, yakni 2 bulan (Mei dan Juni 2023).
“Untuk penyaluran 2 bulan berikutnya yakni Juli dan Agustus akan diinformasikan lebih lanjut. Terimakasih.”
Kini, di akun Dinsos DKI di instagram @dinsosdkijakarta, Dinas sosial DKI Jakarta melalui Pusdatin Kesos tengah melakukan sosialisasi penginputan pendaftaran Pasif DTKS Tahap 1 pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dari kategori data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) dan KJP Plus/ KJMU.
Sosialiasi tersebut dihadiri secara hybrid, sebanyak 267 orang terdiri dari 100 orang luring dan 167 orang daring, terdiri dari koordinator kelurahan Pendamping Sosial se Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: TUNGGU, Pencairan KLJ, KPDJ, KAJ, KPARJ Juli-Agustus 2023 Segera Diinformasikan Dinsos
“Pelaksanaan kegiatan itu untuk memberikan pemahaman dan penyelarasan perspektif mengenai penggunaan SIKS-NG kepada peserta,” ujar Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari.