TENTANGKITA.CO – Pencairan dana bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahap 2 tahun 2023 telah berhasil dilakukan pada tanggal 12 Agustus 2023.
Seluruh wilayah di DKI Jakarta kini sudah merasakan manfaat dari pencairan KLJ tahap 2 2023 ini.
Dalam pelaksanaannya, pencairan KLJ tahap 2 tahun 2023 ini menghadapi beberapa kendala yang perlu dicermati.
BACA JUGA: KLJ Bulan Juli dan Agustus 2023 Cair Menyusul, Ternyata Segini Total Dana Bansos Lansia Ini
Pemerintah merasa perlu untuk melakukan pencairan dana bantuan secara bertahap mengingat jumlah lansia penerima KLJ tidaklah sedikit.
Lansia tak langsung dapat bansos KLJ tahap 2 2023
Meski pencairan KLJ tahap 2 tahun 2023 ini dilakukan serentak, beberapa lansia masih menghadapi keterlambatan dalam menerima dana bansos karena harus menunggu giliran.
Khusus bagi penerima baru sabar menunggu Undangan Pemanggilan dari pihak Bank DKI sebagai distributor bansos ini.
BACA JUGA: Bansos Lansia Jakarta Cuma Dapat Rp 600 Ribu, KLJ 2023 Cair Berapa bulan sekali?
Proses pencairan untuk penerima baru dilakukan melalui undangan pemanggilan yang harus diikuti dua kali.
Periode pencairan dana bantuan KLJ tahap 2 tahun 2023 meliputi bulan Januari hingga Juni.
Lansia penerima lama tahun 2022 akan menerima dana sebesar Rp 600 ribu untuk pencairan pada bulan Mei dan Juni 2023.
Sementara itu, lansia penerima baru tahun 2023 akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 1,8 juta yang akan dicairkan dalam periode yang sama.
Meski demikian, pencairan KLJ tahap 2 2023 baru-baru ini masih menyisakan kekhawatiran bagi para lansia yang sudah masuk “status penetapan” DTKS dari bulan Februari 2022, lalu.
Hal tersebut turut diungkapkan seorang netizen yang diduga sebagai salah satu penerima KLJ.
BACA JUGA: Bansos Lansia Jakarta Cuma Dapat Rp 600 Ribu, KLJ 2023 Cair Berapa bulan sekali?
“Yg masuk status penetapan bulan bulan februari 2022 kapan dapat nya yah min”, komentar netizen tersebut.
Menanggapi hal tersebut pihak Dinsos DKI Jakarta langsung memberikan jawabannya.
Dinsos DKI Jakarta mengungkap bahwa semua peserta bansos yang namanya sudah terdaftar dan masuk dalam status penetapan di DTKS tidak lantas langsung mendapat bansos.
Yang mana pihak penyalur bansos tersebut berhak untuk melakukan verifikasi dan seleksi sesuai dengna syarat dari bansos KLJ tersebut.
“Status warga sudah terdaftar dalam DTKS tidak otomatis langsung mendapatkan bantuan sosial. Setiap program bantuan sosial mempunyai syarat, kriteria dan mekanismenya masing-masing serta ditentukan oleh ketentuan kebijakan dari penyelenggara program dan dibatasi kuota sesuai kemampuan keuangan pemerintah daerah (APBD) maupun keuangan pemerintah pusat (APBN)”, ungkap Dinsos DKI Jakarta.
Demikian informasi tentang alasan beberapa lansia tak langsung dapat bansos KLJ meski namanya sudah masuk dalam status penetapan di DTKS.***(WVA)