Senin, 25 November 2024

Berapa Batas Usia Pelamar Pendidikan S1 di Penerimaan CASN CPNS dan PPPK 2023?

Hot News

TENTANGKITA.CO – Kabar gembira bagi para jobseeker yang sudah menunggu-nunggu info tentang pendaftaran penerimaan CASN 2023.

CPNS dan PPPK menjadi lowongan kerja (loker) favorit pada pendaftaran CASN 2023 ini.

Terkait kapan pendaftaran CASN CPNS dan PPPK 2023 dibuka, Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) sudah merilis info resminya.

BACA JUGA: Penerimaan CPNS 2023 Dibuka September, Ini Daftar Jenis Tes dan Formasi

Beberapa waktu lalu, BKN selaku perpanjangan tangan pemerintah telah menginfokan bahwa penerimaan CASN CPNS dan PPPK 2023 akan di buka pada bulan September bulan ini.

Pendaftaran penerimaan CASN CPNS dan PPPK 2023 tersebut akan mulai dibuka pada tanggal 16 September hingga 3 Oktober 2023.

Meskipun terhitung masih lama, namun bagi para pelamar wajib mencermati syarat pendafataran CPNS dan PPPK 2023.

Umur atau usia menjadi salah satu indikator penting dalam penerimaan CASN CPNS dan PPPK 2023 mendatang.

BACA JUGA: Cara Cek Formasi, Pendaftaran, Jadwal Seleksi Penerimaan atau Rekrutmen CPNS (CASN) dan PPKK 2023 Lengkap

BKN pun menetapkan batas usia sebagai syarat pendafataran CPNS dan PPPK 2023, yaitu minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.

Perlu diingat sebagai catatan bahwa batas usia pendafataran CPNS merupakan syarat pendafataran CASN 2023 secara umum.

Bisa jadi nantinya batas usia tersebut berbeda sesuai dengan instansi yang dilamar dan jenjang pendidikan pelamar.

Selain itu, ada pula beberapa poin penting lain dalam syarat pendafataran CPNS dan PPPK 2023 yang wajib dicermati pelamar.

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

– Kewarganegaraan: Harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

– Usia: Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.

BACA JUGA: Tanggal Berapa Penerimaan CPNS PPPK 2023 Buka? Cek Ini Jadwal Terbaru Dari sscasn.bkn.go.id 

– Rekam Jejak: Tidak pernah dipenjara dan tidak memiliki catatan buruk seperti pemecatan atau pengunduran diri tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian.

– Status: Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik.

– Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.

– Kesehatan: Dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.

– Penempatan: Bersedia ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi.

Demikian informasi tentang batas usia yang tetapkan sebagai syarat pendafataran CPNS dan PPPK 2023.***(WVA)

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Update Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Prediksi Desember

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Penyaluran Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 bulan Oktober dan November tahun ini masih menjadi...