TENTANGKITA.CO – KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ merupakan program DKI untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem pemerintah meluncurkan bantuan sosial (Bansos).
“Ya. Dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Provinsi DKI Jakarta Pemprov DKI melalui Dinas Sosial meluncurkan program bantuan sosial APBD berupa KAJ, KLJ, KPDJ dan KPARJ,” ujar Kepala Dinas Sosial, Premi Lasari.
Terakhir Pemprov DKI menyalurkan Tahap 2 Bantuan Sosial Dalam rangka perlindungan sosial tahun 2023 (KLJ, KPDJ, KAJ, KPARJ) pada 13 Agustus 2023. Penerima Bansos eksisting (lama) mendapat bantuan sosial untuk bulan Mei dan Juni.
BACA JUGA: TUNGGU, Pencairan KLJ, KPDJ, KAJ, KPARJ Juli-Agustus 2023 Segera Diinformasikan Dinsos
Jumlah Penerima Tahap 2 Tahun 2023
Bantuan | Penerima Eksisting | Penerima Baru | Total Penerima |
KLJ | 90.098 | 10.869 | 199.967 |
KPDJ | 12.668 | 8.169 | 29.857 |
KAJ | 6.776 | 8.574 | 15.350 |
KPARJ | 2.522 |
Bagi penerima baru mendapat bantuan sosial untuk bulan Januari – Juni serta menunggu undangan Bank DKI.
“Pencairan secara bertahap, mulai dari penerima eksisting (penerima lama) dan secara bersamaan akan ada pemanggilan bagi penerima baru2023,” tulis Dinsos DKI dalam instagram mereka.
Kenapa begitu? Dinsos mengatakan untuk penerima baru, diberikan 6 bulan terhitung Januari hingga Juni 2023. Untuk penerima lama, sebelumnya telah dicairkan 4 bulan yakni Januari hingga April 2023. Sehingga yang dicairkan saat ini adalah sisanya, yakni 2 bulan (Mei dan Juni 2023).
“Untuk penyaluran 2 bulan berikutnya yakni Juli dan Agustus akan diinformasikan lebih lanjut. Terimakasih,” tulis Dinsos DKI.
Besaran Dana Bansos KAJ, KLJ, KPDJ, KPARJ
- – KAJ diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan
- – KLJ diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan
- – KPDJ diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan
- – KPARJ diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan
Lalu, untuk Tahap I Tahun 2023 periode Juli-Agustus 2023, kapan cair? Perkiraannya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti jadwal tahun lalu (2022) yang cair pada 16 Agustus 2022.
Ketiga bantuan itu, adalah Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KJA) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Namun, Anda harus sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menjadi salah satu syarat penting mengikuti program bantuan sosial dalam rangka perlindungan sosial.
DTKS adalah data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan juga sumber kesejahteraan sosial.
BACA JUGA: Siap-siap! KLJ Tahap 2 bulan Juli dan Agustus 2023 Cair di Tanggal Ini, Begini Kata Disos DKI
“Seluruh penerima bantuan sosial harus terdaftar pada DTKS. Jika ada yang belum terdaftar, tetapi kondisi miskin dan membutuhkan bansos, pemerintah wajib menyosialisasikan dan mendampingi warga itu agar mendaftar pada DTKS, sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Premi Lasari.