TENTANGKITA.CO – Dana bantuan untuk Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2 Agustus 2023 merupakan bantuan agar anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan.
Setidaknya sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal Paket A sampai Paket C dan pendidikan khusus.
Besaran Bantuan Dana PIP
- Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun. Siswa baru dan kelas akhir: Rp. 225.000.
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun. Siswa baru dan kelas akhir: Rp. 375.000.
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000/tahun. Siswa baru dan kelas akhir: Rp. 500.000.
Baca Juga: Begini Cara Cek Data Siswa Penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id Agustus 2023, Apa Sudah Cair?
Tahap Penyaluran Bantuan PIP Kemdikbud 2023
- Tahap 1: Februari – April
- Tahap 2: Mei – September
- Tahap 3: Oktober – Desember
Dana PIP Kemdikbud Tahap 2 dijadwalkan cair pada bulan Agustus 2023. Benarkah?
Cara Cek Bantuan PIP Kemdikbud Tahap 2 Agustus 2023
- Akses laman SIPINTAR lewat pip.kemdikbud.go.id
- Pada kolom ‘Cari Penerima PIP’, masukkan NISN, NIK dan hasil perhitungan angka
- Lalu klik ‘Cek Peneima PIP’
- Nantinya, sistem akan menampilkan data siswa
Tapi ingat, penerima PIP bukan untuk semua pelahar. Sebab ada syarat penerimaan dana PIP.
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya