TENTANGKITA.CO – SUDAH Cair! Bansos Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus cair mulai 9 Agustus 2023, lalu.
Pencairan KJP Plus tahap 1 untuk bulan Agustus 2023 dicairkan rutin di setiap awal bulan.
Perlu diketahui bahwa mengingat ada lebih dari 500 ribu penerima bansos ini, pencairan KJP Plus Agustus dilakukan secara bertahap.
Hal tersebut sama seperti apa yang telah diungkap oleh Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta dalam unggahan di instagram resminya.
“Pengumuman bagi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023
Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Agustus dilaksanakan secara bertahap malai 9 Agustus 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 674.599 peserta didik.
Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile”, caption pada Instagram Disdik DKI Jakarta.
Namun, tahu kah anda? Bahwa dana bansos KLJ Plus Agustus 2023 ini ternyata tak bisa sembarangan digunakan untuk transaksi.
Adapun terdapat beberapa jenis biaya dari bansos KJP Plus ini untuk melakukan transaksi.
Yang pertama biaya rutin merupakan dana tarik tunai dengak jumlah maksimal penarikannya sebesar Rp 100 per siswa.
Ada juga biaya berkala adalah dana yang dikhususkan untuk membeli perlengkapan sekolah secara non tunai di toko merchant yang sudha ditunjuk oleh Disdik DKI.
BACA JUGA: Bagaimana Cara Ganti Kartu ATM Baru Saat KJP Plus Agustus Sudah Cair? Saldo Hilang?
Terkait dana KJP Plus tersebut, tenyata tak semua barang bisa dibeli menggunakan bansos ini, termasuk HP.
Disdik DKI Jakarta sebagai pihak penyalur bansos ini bahkan sudah menentukan barang-barang yang bisa dibeli menggunakan dana KJP Plus.
Daftar barang yang bisa dibeli dengan dana KJP Plus 2023:
1. Seragam dan kelengkapan.
2. Alat tulis dan perlengkapan sekolah.
3. Buku dan penunjang pelajaran.
4. Makanan bergizi.
BACA JUGA: Pencairan KJP Plus 2023 Agustus Dilakukan Bertahap ke Rekening, 23 Siswa Ini DICORET
5. Kacamata dan alat bantu pendengaran.
6. Kegiatan ekstrakurikuler.
7. Obat-obatan yang tidak tergolong zat adiktif.
8. Kalkulator scientific.
9. Alat dan bahan praktik.
10. Alat simpan data elektronik.
11. Sepeda.
12. Alat bantu disabilitas bagi siswa berkebutuhan khusus.
13. Komputer dan laptop.
Demikian daftar barang yang bisa dibeli dengan menggunakan dana KJP Plus Agustus 2023.***(WVA)