TENTANGKITA.CO – Kartu Jakarta Pintar KJP Plus 2023 akhirnya cair ke rekening penerima manfaat. Meski demikian pencairan dilakukan secara bertahap.
Bagi siswa penerima manfaat yang belum mendapatkan sabar sebentar ya!! karena sebentar lagi akan masuk ke rekening masing-masing.
KJP Plus 2023 sangat diharapkan para siswa untuk memenuhi kebutuhan utamanya kebutuhan sekolah. Meski demikian walaupun kamu sudah terdaftar sebagai siswa penerima manfaat namun ternyata bisa saja DICORET.
BACA JUGA:Ini Info Naskah Soal Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Berikut 23 daftar siswa yang dicoret tidak lagi menjadi penerima manfaat dan artinya tak dapat KJP Plus 2023 lagi di antaranya:
Siswa peserta didik yang menerima bantuan sosial biaya pendidikan, TIDAK BOLEH:
1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan;
2. Merokok;
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang;
4. Melakukan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual;
5. Terlibat kekerasan/perundungan;
6. Tawuran;
BACA JUGA:SIMAK!! Aturan Terbaru Penerima KJP Plus 2023 dari Bank DKI Jakarta
7. Terlibat geng motor/geng sekolah;
8. Minum minuman keras/minuman beralkohol;
9. Terlibat pencurian;
10. Mlakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan;
11. Terlibat perkelahian;
12. Penipuan;
13. Mencontek massal;
14. Membocorkan soal/kunci jawaban;
15. Pornoaksi/pornografi;
16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh;
17. Membawa sajam dan peralatan lain yang membahayakan;
18. Bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan;
19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut paling sedikit 6 kali dalam 1 bulan;
20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan, bansos biaya pendidikan kepada pihak lain;
21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan;
22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak lain; dan
23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah.
Adapun data pelarangan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, yang termaktub dalam Bab VII.
BACA JUGA:Ini 18 Orang Penerima Tanda Kehormatan 2023, Ada Ibu Iriana Jokowi
Setidaknya terdapat 23 larangan yang bisa membuat penerima KJP Plus dan KJMU kehilangan manfaat bantuan sosial pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penyaluran dana KJP Plus dilakukan secara bertahap. Tanggal pasti penyaluran mungkin bervariasi, namun biasanya diumumkan secara resmi melalui saluran resmi seperti UPT.P4OP.
Informasi resmi mengenai pencairan biasanya akan diumumkan melalui akun Instagram UPT.P4OP.
Pada tahap ini, sebanyak 674.599 peserta didik berhak menerima KJP Plus sebagai bentuk dukungan pendidikan.
Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus adalah program bantuan pendidikan menyeluruh yang digagas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
BACA JUGA:Hati-hati Bahaya Malware! Ini Sebab Kenapa Tiba-tiba Ter-Install di HP dan Bahayanya
Tujuan utamanya adalah memberikan akses pendidikan berkualitas bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu di Jakarta.
KJP Plus bertujuan untuk meringankan beban finansial pendidikan bagi keluarga ekonomi rendah dan memungkinkan siswa dapat melanjutkan pendidikan hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).