Jumat, 22 November 2024

SIMAK!! Aturan Terbaru Penerima KJP Plus 2023 dari Bank DKI Jakarta

Supaya tidak salah dalam penggunaan dana bantuan KJP plus ini pemerintah dan Bank DKI berlakukan ketepatan penggunaan dana KJP plus sebagai beriku

Hot News

TENTANGKITA.COM – Pencairan Kartu Jakarta Pintar KJP Plus 2023 dilakukan secara bertahap.

Bagi para penerima manfaat segera cek untuk mendapatkan informasi terbaru pada hari ini.

KJP Plus 2023 telah cair pada 9 Agustus kemarin. Meskipun demikian pencairan dilakukan secara bertahap.

BACA JUGA:Ini 18 Orang Penerima Tanda Kehormatan 2023, Ada Ibu Iriana Jokowi

Sehingga khusus penerima manfaat siswa SD hingga SMA/SMA sabar ya untuk menerima pencairan yang bakal masuk ke rekening masing-masing.

Supaya tidak salah dalam penggunaan dana bantuan KJP plus ini pemerintah dan Bank DKI berlakukan ketepatan penggunaan dana KJP plus sebagai berikut:

Tata Cara Belanja KJP Plus 2023

1. Pembelanjaan Non Tunai (Cashless)

2. Pembayaran akan dilakukan dengan cara tapping ATM KJP Plus pada MEsin EDC BAnk DKI atau menggunakan Digital Payment JakOne Mobile.

3. Siswa penerima KJP wajib belanja di Toko resmi Belanja KJP Plus yang sudah PKS dengan Bank DKI.

4. Item barang-barang perlengkapan sekolah yang dibeli oleh penerima KJP Plus telah terekam di setiap Merchant.

BACA JUGA:Hati-hati Bahaya Malware! Ini Sebab Kenapa Tiba-tiba Ter-Install di HP dan Bahayanya

5. Setiap Merchant akan memberikan laporan kepada Bank DKI terkait item barang yang telah dibeli oleh siswa KJP Plus.

6. Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus yang dikumpulkan dari Merchant kepada Disdik DKI melalui UPT P4OP Disdik.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program dari pemerintah provinsi DKI jakarta yang diberikan sebagai akses pendidikan berkualitas kepada siswa dari keluarga yang memiliki ekonomi rendah.

Tentu dengan adanya program KJP plus bisa sangat membantu bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Tanda apabila dana KJP bulan Agustus 2023 sudah cair yaitu dengan melihat saldo rekening dan adanya notifikasi melalui sms banking.

BACA JUGA:Begini Rincian Hitungan Kelolosan Seleksi CPNS 2023 dan PPPK Dihitung dari Jumlah Pensiunan Hingga 2028

Pada tahap I tahun 2023 jumlah peserta KJP plus tercatat sebanyak 664.936 peserta didik.

Pemberian dana KJP plus ini sesuai dengan jenjang sekolah yang ditempuh.

Terdapat 313.154 peserta Pada jenjang SD atau MI yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 250 ribu perbulan dengan rincian dana rutin Rp 135 ribu dengan besaran Rp130 ribu.

Tidak hanya itu Pada jenjang SD juga mendapatkan tambahan dana bantuan SPP selama 6 bulan dengan besaran Rp 130 ribu per bulan.

Untuk jenjang SMP atau MTS terdapat 186.697 peserta yang nantinya akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp300 ribu per bulan yang berupa uang rutin senilai Rp 185 ribu dan dana berkala senilai Rp 115 ribu.

Selain itu peserta jenjang SMP/MTS juga mendapatkan dana tambahan berupa bantuan SPP selama 6 bulan dengan nominal Rp 170 ribu per bulan.

Sedakan untuk jenjang SMA atau MA terdiri dari 65.073 peserta yang akan mendapat dana bantuan sebesar Rp 420 ribu per bulan berupa dana rutin sebesar Rp 235 ribu dan dana berkala senilai Rp 185 ribu.

Peserta jenjang SMA juga mendapatkan bantuan tambahan berupa dana SPP selama 6 bulan dengan nominal Rp 290 ribu per bulan.

Pada jenjang SMK terdiri dari 107.775 peserta yang akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp450 per bulan berupa dana rutin Rp 235 ribu dan dana berkala sebesar Rp 215 ribu.

BACA JUGA:UPDATE Jadwal Hari Ini Pencairan KLJ 2023 Secara Bertahap di Agustus, Di Mana Saja?

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Peserta jenjang SMK juga mendapatkan bantuan dana SPP selama 6 bulan dengan nominal sebesar 240 ribu per bulan.

Dana yang terakhir yakni dana untuk peserta PKBM dengan jumlah penerima sebanyak 1.900 yang akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 300 ribu per bulan yang terdiri berupa dana rutin Rp 185 ribu dan dana berkala Rp 115 ribu.

Demikian informasinya. Semoga bermanfaat!!

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...