TENTANGKITA.CO- Pengumuman bagi kamu pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pasalnya, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 bagi pemegang KIS BPJS Kesehatan untuk bulan Agustus 2023 ini. Nominalnya enggak main-main yakni Rp600 Ribu.
Namun, penerima sebelumnya harus memenuhi persyaratan dan ketentuan berikut ini.
Peserta KIS harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan kartunya berstatus aktif.
Pemilik KIS yang aktif minimal 6 bulan dengan pengajuan dari APBN berhak mendapatkan bansos ini.
Bagi pemegang KIS yang belum terdaftar di DTKS, dapat mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi usul-sanggah atau laman dtks.kemensos.go.id.
Alternatif lainnya adalah dengan mengajukan secara offline ke pihak desa atau kelurahan di area tempat tinggal.
Persyaratan dokumen yang harus dibawa meliputi KK, KTP yang telah online didukcapil, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Pencairan bantuan PKH tahap 3 sudah dimulai sejak Juli di Sumatera Selatan dan akan berlangsung hingga September untuk seluruh Indonesia.
Kategori Penerima dan Nominal Bantuan:
– Lansia dan Disabilitas: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
– Ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
– Anak usia sekolah:
SD: Rp225.000
SMP: Rp375.000
SMA: Rp500.000
Bansos ini akan dicairkan melalui kantor pos untuk 83 kabupaten atau kota berakses sulit.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima, pemegang KIS BPJS Kesehatan dapat melakukan pengecekan.
Tak kalah penting adalah tetap berhati-hati dan pastikan informasi yang Anda terima sahih. Jangan tergiur dengan informasi palsu dan selalu lakukan verifikasi