Jumat, 22 November 2024

Cermati! Syarat dan Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Pelamar Berstatus Ini Langsung Blacklist

Hot News

TENTANGKITA.CO – Pemerintah telah menetapkan jumlah formasi ASN untuk tahun 2023 ini.

Untuk CPNS, tersedia 28.903 formasi, sedangkan PPPK memiliki 543.593 formasi.

Kebutuhan ini meliputi berbagai bidang, seperti guru, tenaga kesehatan,teknis, dan lainnya.

BACA JUGA: LENGKAP! Tahapan dan Cara Mendaftar CPNS dan PPPK 2023? Langsung Klik https://sscasn.bkn.go.id

Terkait jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 rencanya akan dibuka bulan September 2023, mendatang.

Maka itu agar proses pendaftaran lancar diperlukan syarat dan dokumen CPNS dan PPPK 2023 yang harus dipenuhi.

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Bagi calon pelamar, beberapa persyaratan harus dipenuhi:

  • Kewarganegaraan: Harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia: Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
  • Rekam Jejak: Tidak pernah dipenjara dan tidak memiliki catatan buruk seperti pemecatan atau pengunduran diri tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian.
  • Status: Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik.
  • Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.
  • Kesehatan: Dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.
  • Penempatan: Bersedia ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi.

BACA JUGA: Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Buka? Cek Ini Jadwal Lengkapnya

Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Pelamar diharapkan untuk menyiapkan berbagai dokumen pendukung saat mendaftar, antara lain:

  • Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai: Menunjukkan ijazah terakhir dan transkrip nilai pendidikan.
  • Fotokopi KTP: Menyertakan salinan kartu identitas.
  • Fotokopi Akta Kelahiran: Menunjukkan akta kelahiran sebagai bukti usia.
  • Pas Foto: Foto wajah pelamar.

BACA JUGA: Naskah Soal CPNS 2023 Sudah Ada di KEMENPANRB, Materi Tes Dibuat 173 Penulis, Ini Infonya

  • Surat Pernyataan Penempatan: Dokumen yang menunjukkan kesediaan ditempatkan di mana saja.
  • CV (Curriculum Vitae): Riwayat hidup yang mencakup pendidikan, pengalaman kerja, dan prestasi.
BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Perlu diingat bahwa persyaratan ini dapat bervariasi tergantung pada formasi yang dibuka dan kebutuhan instansi pemerintah.

Selanjutnya untuk proses pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dapat dilakukan melalui portal resmi SSCASN (Sistem Seleksi Calon ASN) di https://sscasn.bkn.go.id.

Demikian informasi tentang pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Selamat berjuang!***(WVA)

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...