TENTANGKITA.CO – Rocky Gerung dilarang menjadi pembicara dan narasumber di tempat-tempat pertemuan maupun media online karena telah menghina Presiden Joko Widodo.
Demikian isi gugatan David Tobing ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PHM) itu telah teregistrasi dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Rocky Gerung menyesal karena kritikannya yang diduga bernada hinaan kepada Presiden Joko Widodo menimbulkan perselisihan serta pro dan kontra di publik.
BACA JUGA: Ini Reaksi Prabowo Atas Ucapan Rocky Gerung Ke Jokowi
GUGATAN DAVID
Menurut informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu dilayangkan David Tobing, pada Kamis (3 Agustus 2023).
Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PHM) itu telah teregistrasi dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Sidang pertama, Selasa (22 Agustus 2023), tulis jadwal sidang di SIPP PN Jaksel, Minggu (6 Agustus 2023).
David, seorang advokat dan terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), merasa terhina dengan hinaan Rocky Gerung kepada Presiden RI Joko Widodo.
Hinaan yang dimaksud pada kalimat: “… Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu b*****n yang t***l…”
BACA JUGA: Ini Info Paling Baru KJP Bulan Agustus 2023 Kapan Cair dari Disdik DKI
Dalam gugatannya, David pun mengajukan tuntutan provisi dengan meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan melarang Rocky Gerung menjadi pembicara dan narasumber di tempat-tempat pertemuan maupun media online. “Tergugat layak dilarang untuk menjadi pembicara di setiap acara baik dialog maupun monolog,” kata David.