Jumat, 22 November 2024

Ini Info Paling Baru KJP Bulan Agustus 2023 Kapan Cair dari Disdik DKI

Dengan melihat data penyaluran dana bansos dari P4OP dan DIsdik DKI di atas, tentangkita.co memprediksi pencairan KJP Plus bulan Agustus 2023 kemungkinan berlangsung antara tanggal 9 hingga 12 Agustus.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Info paling baru dana KJP Plus bulan Agustus 2023 kapan cair disampaikan oleh akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, kemarin 8 Agutus 2023.

Meski begitu, info terbaru dari akun Instagram Disdik DKI, @disdikdki, belum memberikan keterangan detail dana KJP Plus bulan Agustus 2023 kapan akan cair.

Disdik DKI hanya menyebut pencairan KJP Plus bulan Agustus 2023 masih dalam proses. Warga diminta untuk memantau terus akun media sosial Disdik DKI untuk mengetahui kapan KJP Plus bulan Agustus 2023 akan cair.

“Pencairan KJP Plus saat ini masih dalam proses, mohon ditunggu dan silahkan cek secara berkala,” begitu keterangan akun Instagram @disdikdki menjawab pertanyaan warga di kolom komentar.

BACA JUGA: Uji Coba Gratis Kereta Cepat Jakarta – Bandung September, Cek Info Di Sini

Sejak beberapa hari belakangan, kolom komentar setiap unggahan informasi di akun Instagram Disdik DKI dipenuhi dengan pertanyaan yang intinya meminta kejelasan dana KJP Plus bulan Agustus 2023 kapan akan cair.

Kalau berkaca pada data penyaluran selama sembilan bulan terakhir, pencairan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus bulan Agustus 2023 ini termasuk molor.

Dalam sembilan bulan terakhir, penyaluran dana bantuan sosial (bansos) pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta itu sebagian besar berlangsung pada awal bulan.

Silakan simak data jadwal pencairan dana bansos KJP Plus dalam periode 9 bulan terakhir di bawah ini:

  1. November 2022 cair pada 12 November 2022
  2. Desember 2022 cair pada 1 Desember 2022
  3. Januari cair pada 2 Januari 2023
  4. Februari cair pada 1 Februari 2023
  5. Maret cair pada 1 Maret 2023
  6. April cair pada 3 April 2023
  7. Mei cair pada 30 Mei 2023
  8. Juni cair pada 7 Juni 2023
  9. Juli cair pada 4 Juli 2023

BACA JUGA: Aturan Baru KJP Bulan Agustus 2023 yang Segera Cair: Batas Tarik Tunai Rp100 Ribu!

Data jadwal penyaluran selama 9 bulan terakhir di atas memperlihatkan bahwa mayoritas pencairan KJP Plus berlangsung paling lambat tanggal 4 bulan berjalan.

Menurut prediksi tentangkita.co, masih ada kemungkinan Pemprov DKI Jakarta melalui Disdik DKI akan mengucurkan dana KJP Plus bulan Agustus 2023 pada hari ini, Rabu 9 Agustus.

Hal itu dengan mengacu pada penyaluran periode yang sama tahun lalu atau Agustus 2022.

“Ada info penting yang harus banget kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Agustus dilaksanakan mulai tanggal 9 Agustus 2022 untuk jenjang SD/MI dan mulai tanggal 12 Agustus 2022 untuk jenjang SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan PKBM.”

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Begitu penjelasan yang disampaikan akun Instagram @upt.p4op dan @disdikdki terkait dengan penyaluran KJP Plus bulan Agustus 2022.

Para orang tua atau wali murid memang tengah harap-harap cemas menanti kapan dana bansos pendidikan untuk periode Agustus ini akan cair.

BACA JUGA: CPNS Kemenag 2023, Berikut Formasi PPPK dan Persyaratan CASN di Kementerian Agama Tahun Ini

Semula, tentangkita.co memperkirakan dana KJP Plus bulan Agustus 2023 akan cair paling lambat tanggal 4 Agustus. Predikis itu berdasarkan data jadwal pencairan dana bansos itu selama 9 bulan terakhir.

Pengecualian terjadi pada bulan November 2022, Mei dan Juni 2023. Di kedua bulan itu, Pemprov DKI harus mengesahkan data penerima KJP Plus untuk periode yang baru.

Di bulan November 2022, Pemprov DKI baru mencairkan dana KJP Plus pada tanggal 12 menunggu pengesahan dana penerima KJP Plus tahap 2 tahun 202.

Pada Mei 2023, penyaluran KJP Plus lebih molor lagi yakni pada tanggal 30 Mei. Ketika itu, Pemprov DKI harus mengesahkan daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.

BACA JUGA: Info Pencairan KPDJ, KLJ, KAJ, KPARJ Juli – Agustus 2023, Ada Verifikasi DTKS Lagi?

Kemungkinan dana KJP Plus bulan Agustus 2023 cair pada tanggal 4 juga mengacu pada penyaluran bulan lalu.

“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Juli dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Juli 2023,” begitu keterangan dari akun Instagram P4OP, @upt.p4op.

Kemudian, tentangkita.co mengajukan prediksi lanjutan yakni pencairan KJP Plus bulan Agustus 2023 akan berlangsung pada tanggal 7 dengan mengacu penyaluran bulan Juni.

“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Juni dilaksanakan secara bertahap malai 7 Juni 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 664.936 peserta didik.”

BACA JUGA: Pencairan KJP Bulan Agustus 2023: Hilal dari Disdik DKI dan P4OP Belum Kelihatan

Begitu informasi yang disampaikan oleh akun Instagram P4OP dan Disdik DKI mengenai pencairan dana bansos itu pada Juni lalu.

Lagi-lagi, prediksi bahwa pencairan KJP Plus bulan ini akan cair pada tanggal 7 juga meleset. Masih ada satu acuan yang bisa kita gunakan yakni pencairan pada periode yang sama tahun lalu.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Dengan melihat data penyaluran dana bansos dari P4OP dan DIsdik DKI di atas, tentangkita.co memprediksi pencairan KJP Plus bulan Agustus 2023 kemungkinan berlangsung antara tanggal 9 hingga 12 Agustus.

BATAS MAKSIMAL TARIK TUNAI

Sementara itu, Pemprov DKI memberlakukan aturan baru dalam penyaluran dana KJP Plus bulan Agustus 2023  yakni batas maksimal tarik tunai Rp100 ribu per bulan.

Beleid tentang batas maksimal tarik tunai kembali berlaku dalam program KJP Plus tahap 1 tahun 2023—termasuk periode Agustus—yang berlangsung mulai bulan Mei dan nanti berakhir pada Oktober tahun ini.

Tujuan pemberlakuan aturan baru batas maskimal tarik tunai Rp100 ribu per bulan, seperti dilansir akun Instagram Disdik DKI, @disdikdki, dan juga P4OP, @upt.p4op, adalah kepastian penggunaan dana KJP Plus yang tepat sasaran.

“Dana KJP Plus terdiri dari Dana Rutin dan Dana Berkala. Penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan,” tulis akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), @upt.p4op.

BACA JUGA: Pencairan KJP Plus Agustus 2023 Terancam Ditunda, Ini Perintah DPRD

Para penerima dana bantuan sosial (bansos) pendidikan itu bisa membelanjakan sisa dana dengan membeli kebutuhan sekolah di merchant resmi KJP Plus.

“Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus,” tulis @upt.p4op, Rabu 31 Mei 2023.

Nah, buat Anda yang ingin tahu di mana merchant resmi KJP Plus, jangan khawatir, Disdik DKI sudah menyiapkan link khusus.

“Daftar merchant resmi KJP Plus dapat dicek melalui tautan: http://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus,” tulis Instagram P4OP.

Pemprov DKI pernah memberlakukan kebijakan yang membolehkan dana KJP Plus diambil semua saat pandemi Covid-19. Tujuannya adalah untuk membantu perekonomian keluarga penerima bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI itu,

Selanjutnya, cermati infografis di bawah agar mengerti aturan rinci penggunaan KJP Plus Agustus 2023 yang segera cair:

Demikian informasi terkait dengan dana KJP Plus bulan Agustus 2023 kapan cair dan aturan baru batas maksimal tarik tunai dari Pemprov DKI. Semoga bermanfaat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...