Senin, 25 November 2024

2 Hakim MA Tetap Inginkan Ferdy Sambo Dihukum Mati, Tetapi Kalah Voting

Majelis hakim akhirnya memutuskan hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo dan meringankan hukuman terdakwa lainnya.

Hot News

TENTANGKITA,CO– Dalam persidangan kasasi kasus Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, ada perbedaan pendapat antara majelis hakim terkait dicabutnya vonis hukuman mati.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Sobandi mengatakan, majelis hakim akhirnya memutuskan hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo.

Ia menceritakan, persidangan ini dimulai sekitar pukul 13.00 dan baru berakhir sampai pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Piala AFF U-23 2023: Marcelino Ferdinan, Witan, Egy, Pratama Absen, Tim Indonesia Diumumkan

“Ini tanpa hadiri pemohon kasasi baik jaksa maupun terdakwa,” katanya dalam keterangan pers, Selasa 8 Agustus 2023.

Setelah para hakim bermusyawarah, ada dua anggota yang menyatakan beda pendapat dengan majelis hakim lainnya.

“Ada dua hakim agung sebagai anggota yang melakukan dissenting opinion (berbeda pendapat) dengan majelis hakim lainnya,” katanya.

Baca Juga: Bocoran Formasi CPNS CASN dan Tenaga PPPK 2023 Akan Dibuka September Ini

Kedua anggota Majelis Hakim itu, kata dia, menolak adanya penurunan hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

Namun, pada akhirnya majelis hakim memutuskan untuk meringankan para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua tersebut.

Menurutnya, di dalam hukum acara dimungkinkan untuk dissenting opinion tetapi yang dipilih adalah suara terbanyak.

“Sudah ada aturannya di dalam hukum acara pidana kita,” katanya.

Baca Juga: Info Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Rabu (9 Agustus 2023)

Majelis Hakim MA Kasasi Kasus Ferdy Sambo

Ini daftar Hakim Agung Kasasi MA untuk Ferdy Sambo:

  1. Dr Suhadi SH MH (Ketua Majelis)
  2. Soeharto SH MHum (Anggota 1)
  3. Jupriyadi SH MHum(Anggota 2, dissenting opinion)
  4. Desnayeti SH MH (Anggota 3, dissenting opinion)
  5. Yohanes Priyana SH MH (Anggota 4)

Baca Juga: Jadwal UPDATE Kapan KJP Bulan Agustus 2023 Cair, Siap Cek Saldo Rekening

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Selain membatalkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo, MA juga meringankan vonis terdakwa lainnya.

Hasil Putusan Kasasi MA

Berikut adalah hasil putusan lengkap Kasasi Kasus Ferdy Sambo di MA:

  • Ferdy Sambo hukuman mati menjadi penjara seumur hidup
  • Putri Candrawati dari hukuman 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
  • Kuat Ma’ruf dari 15 tahun menjadi pidana penjara 10 tahun.
  • Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi dihukum pidana penjara 8 tahun.

Baca Juga: Jadwal UPDATE Kapan KJP Bulan Agustus 2023 Cair, Siap Cek Saldo Rekening

Sebelumnya Ferdy Sambo dan Putri Candrawati telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 13 Februari 2023.

Putusan vonis bagi pasangan suami istri itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso.

Mereka terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pada persidangan itu, Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi dijatuhi putusan atau vonis hukuman lebih besar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Update Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Prediksi Desember

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Penyaluran Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 bulan Oktober dan November tahun ini masih menjadi...