TENTANGKITA.CO – Jangan lewatkan update jadwal terbaru hari ini terkait pencairan KLJ 2023 Agustus yang memang mulai dicairkan pekan ini alias minggu ini.
Bocorannya pencairan akan berlangsung di kisaran hari ini Rabu 8 Agustus 2023 hingga 13 Agustus 2023. Informasi terkini juga di kawasan Kepulauan Seribu sudah mulai dibagikan tak hanya KLJ saja namun ada KAJ dan KPDJ juga.
Ikuti artikel ini sampah tuntas untuk mengetahui mana saja yang jadwal terbaru pencairan KLJ 2023 Agustus di hari ini. Tak hanya KLJ saja namun juga ada KAJ dan KPDJ pula.
Dilihat dari media sosial Dinsos DKI Jakarta disampaikan info terbaru bahwa KLJ, KPDJ, dan KAJ 2023 untuk verifikasi lapangan sudah selesai dilakukan oleh Pendamsos Kesos.
Seperti diketahui, KLJ merupakan bantuan berbentuk materi yang disalurkan pemerintah, diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu secara finansial dengan usia lanjut atau lansia.
Bagi para lansia yang kurang mampu secara finansial dan memenuhi kriteria, akan mendapatkan dana KLJ 2023 sebesar Rp300 ribu per bulan.
Agar informasi mengenai kapan KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 cair dan cepat diterima para penerima manfaat, silakan pantau terus akun Instagram @dinsosdkijakarta agar tidak tertinggal informasi.
Syarat mendapatkan KLJ 2023 Agustus
1. Berusia 60 tahun ke atas
2. Penerima manfaat memiliki ekonomi rendah dan harus terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS
3. Penerima manfaat memiliki kendala baik secara fisik maupun psikologi
4. Jika penerima manfaat tidak terdaftar di dalam Data Terpadu, namun penerima memenuhi syarat maka penerima manfaat dapat mengusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri atau MPM di kelurahan setempat.
Nantinya Dinas Sosial DKI Jakarta akan melakukan monitoring dan evaluasi bersama dengan pihak-pihak terkait secara berkala setiap tiga bulan.
Dengan melakukan monitoring dan evaluasi, Pemrov DKI Jakarta berharap agar dana bantuan sosial atau bansos dapat disalurkan dengan tepat dan benar.
Pemberian dana bantuan sosial KLJ berdasarkan dari Peraturan Gubernur nomor 142 tahun 2018 mengani Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur nomor 193 tahun 2017 tentang pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat yang berusia lanjut.
Pencairan Bantuan Sosial dalam rangka Pelindungan Sosial tahun 2023 yakni KLJ, KAJ dan KPDJ dilakukan 2 (dua) tahap Untuk pencairan dana Bansos tahap I sudah dilakukan pada tanggal 19 April 2023.
Lalu, penerima baru saat ini Dinas Sosial sedang melakukan verifikasi di lapangan untuk melengkapi variabel pembuatan rekening secara kolektif bagi calon penerima bansos baru (burekol) di Tahun 2023.
Semua kategori penerima bansos ini harus terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) penetapan bulan Februari dan November 2022, yang lolos pemadanan data kependudukan dan data kepemilikan aset serta lolos hasil musyawarah kelurahan bulan Desember 2022.
Verifikasi lapangan pembuatan rekening kolektif ini untuk melengkapi data dan mengecek apakah benar orang-orang ini ada di wilayah domisilinya, karena bansos harus tepat sasaran.
Pencairan Bansos
Sebelum dilaksanakan pencairan 2 tahapan tersebut, para penerima manfaat harus ditetapkan dalam Keputusan Gubernur. Penetapan SK Gubernur ini juga akan berproses 2 (dua) kali.
Top Up para penerima bansos tahap 1 akan dicairkan setelah SK Gubernur tahap 1 sudah terbit. Bagi calon penerima bansos baru, setelah selesai burekol juga akan ditetapkan SK Gubernur tahap 2.
Selanjutnya setelah itu, harus memenuhi undangan distribusi dari Bank DKI sebanyak dua kali, untuk mendapat buku rekening baru dan kartu ATM, sesuai SOP dan ketentuan perbankan: katanya.
BACA JUGA: BOCOR! KJP Bulan Agustus 2023 Cair Bukan di Tanggal 7, DPRD DKI Jakarta Ungkap Faktanya
Silahkan untuk melakukan pengecekan penerima kembali melalui situs siladu situs ini digunakan untuk mengetahui DTKS yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI, bukan data pendaftaran baru.
Situs Siladu hanya bisa digunakan oleh mereka yang sudah tercatat sebagai penerima bansos PKD yaitu KLJ, KAJ dan KPDJ.
Sementara itu untuk pendaftaran baru dan masih dalam proses di laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa melakukan pengecekan di laman dkts.jakarta.go.id.
Pengecekan melalui link https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran adalah pengecekan status pendaftaran DTKS yang baru.