TENTANGKITA.CO – Akhirnya kabar baik datang juga. ALHAMDULILLAH pencairan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2023 Agustus sudah ada titik terang.
Sabar sebentar karena KLJ 2023 Agustus dipastikan cair pada Minggu ini tepatnya di kisaran tanggal 8 hingga 13 Agustus ini.
Yuk bagi para lansia penerima manfaat bersiap di rekening anda akan masuk sejumlah yang bansos DKI Jakarta. Harapannya uang tersebut dipergunakan semaksimal mungkin.
BACA JUGA: PENCAIRAN KPDJ, KLJ, KAJ Tahap 2 Juli 2023 Dimulai, Ini Kata Kepala Dinsos DKI
Cara dapatkan KLJ Agustus 2023
Lalu bagaimana cara mendapatkan KLJ Agustus 2023?
Warga lansia Jakarta, Anda dapat mendaftarkan diri masuk dalam DTKS secara online melalui laman https://dtks.jakarta.go.id untuk memperoleh program bansos KLJ 2023 Agustus dan tahap selanjutnya.
Adapun persyaratan mutlak KLJ diberikan pada warga lansia usia minimal 60 tahun serta syarat mutlak selanjutnya yakni data masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DKI Jakarta memang memiliki Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ). Program ini merupakan sebuah jaminan sosial yang ditujukan untuk warga lansia DKI Jakarta yang minim pendapatan untuk mencukupi kebutuhan hidup.
BACA JUGA: Ini Tanda-tanda KLJ Tahap 2 2023 Akan Cair, Benar Bulan Agustus Ini?
KLJ diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada perorangan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.
Lansia yang memegang KLJ berhak menerima dana bantuan jaminan sosial. Selain itu lansia pemegang KLJ juga masih menerima manfaat lainnya dari Pemprov DKI Jakarta seperti, gratis naik Jaklingko (sekarang Mikrotrans) dan bus Transjakarta serta dapat membeli paket sembako bersubsidi yang diadakan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta.
Dana Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Cair Bertahap sejak 2022 lalu. Selanjutnya pasca pendaftaran akan dilakukan pemutakhiran data DTKS
Kemudian, data lansia yang masuk DTKS di Pusdatin Dinsos DKI Jakarta selanjutnya diserahkan kepada petugas pendata dan pendamping jaminan sosial untuk digelar musyawarah kelurahan (Muskel) yang dihadiri oleh RT, RW, LMK dan PKK.
Nantinya, hasil muskel ini yang menentukan prioritas warga lansia mana saja yang berhak mendapatkan program Kartu Lansia Jakarta. Muskel diperlukan mengingat ketebatasan kuota penerima bantuan jaminan sosial.
Adapun warga lansia yang dinyatakan berhak menerima KLJ dari hasil muskel selanjutnya akan diundang ke Bank DKI untuk membuka rekening tabungan untuk penyaluran dana jaminan sosial.
BACA JUGA: KLJ Tahap 2 Agustus 2023 Sudah Cair Belum? Dinsos Beri Bocorannya
Syarat atau kriteria warga Lansia
Adapun syarat atau kriteria warga lansia yang ingin mendaftarkan diri dalam DTKS di antaranya:
1. Merupakan warga asli DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KTP DKI Jakarta
2. Tidak memiliki kendaraan bermotor utamanya roda empat
3. Tidak memiliki rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar
4. Dinilai tidak mampu yang dibuktikan oleh lingkungan.
Demikian informasinya sabar menunggu Ya!!