TENTANGKITA.CO– ALHAMDULILLAH!! Setelah sekian lama ditunggu akhirnya kejelasan kapan pencairan Kartu Lansia Jakarta KLJ 2023 Tahap 2 Agustus ini sudah mendapatkan titik terang.
Informasi terbaru dan terkini barusaja muncul pencairan KLJ 2023 Tahap 2 Agustus ini diperkirakan akan cair minggu ini alias pekan ini. Pencairan di kisaran tanggal 8 hingga 12 Agustus besok atau kisaran Selasa besok hingga Minggu.
Lalu bagaimana cara mengecek apakah lansia ini terdaftar dan masuk dalam penerima manfaat KLJ 2023 Tahap 2 Agustus ini?Berikut informasinya secara lengkap!!
BACA JUGA:Meski Operasional Haji Sudah Ditutup, 76 Jamaah Dirawat di Saudi
Jumlah penerima bansos existing KLJ tahun anggaran 2023 adalah sebanyak 92.475 orang.
Pencairan dana bansos Kartu Lansia Jakarta atau KLJ dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.
Sebelumnya, pencairan dana bansos KLJ Tahap 1 sudah dilakukan semenjak 19 April 2023 yang lalu.
Tak sedikit masyarakat penerima manfaat tengah menunggu kepastian jadwal/tanggal pencairan bansos KLJ Tahap 2 di tahun 2023 ini.
Banyak prediksi menyebutkan bahwasanya pencairan dan bantuan KLJ Tahap 2 akan cair pada akhir Agustus 2023 atau awal September 2023.
Tujuan dari program ini (KLJ) adalah untuk peningkatan kesejahteraan lanjut usia dan pengentasan kemiskinan,” dikutip dari @dinsosdkijakarta.
BACA JUGA:Teknologi Sampah Organik UGM untuk Atasi Yogyakarta Darurat Sampah
KLJ berbentuk kartu ATM yang diterbitkan oleh Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu.
Lansia dapat mengeceknya melalui akun Instagram @dinsosdkijakarta.
Dana bantuan yang diterima awalnya sebesar Rp 600.000 perbulan. Namun, berdasarkan Keputusan Gubernur DKI No. 281 tahun 2023, jumlah dana yang diterima setiap lansia Jakarta adalah sebesar Rp 300.000,- per orang setiap bulannya.
KLJ adalah program pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) diperuntukkan bagi lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Selain itu, program ini juga ditujukan pada lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, juga warga usia lanjut yang terlantar secara psikis serta sosial.
Hal ini berguna untuk memperluas penerima bantuan sosial bagi lansia DKI Jakarta yang memenuhi persyaratan.
BACA JUGA:Cek Formasi CPNS dan PPPK PDF 2023 di Sini, Siap-siap Nyicil Persyaratannya Juga Buat September
Syarat-syarat untuk penerima KLJ:
– Pemegang KTP DKI Jakarta.
– Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri, atau anggota DPR-DPRD.
– Rumah tangga tidak memiliki lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp1 miliar.
– Sumber air utama yang digunakan untuk minum bukan air kemasan bermerk.
– Rumah tangga tidak memiliki mobil.
– Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.
Demikian informasinya semoga bermanfaat. Tunggu pencairan ke rekening Anda untuk membeli kebutuhan harian seperti sembako telur dan beras.