TENTANGKITA.CO- Berita gembira dihadirkan dalam artikel kali ini, bagi kamu yang tengah menjalani menjadi tenaga PPPK atau akan mendaftar seleksi CASN CPNS 2023 lewat jalur PPPK jangan berkecil hati.
Baru saja ada kabar gembira yang ditujukan untuk tenaga PPPK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait jaminan hari tua serta dana pensiun bagi mereka tenaga PPPK.
Simak informasi lengkapnya disini dan segera persiapkan untuk daftar CASN CPNS 2023 pada September besok supaya kamu juga menjadi satu dari sekian banyak warga Indonesia yang lolos menjadi CASN CPNS 2023 mendatang.
BACA JUGA:FULL BAHAGIA!! BOCORAN Info Daftar Bansos yang Bakal Cair Agustus 2023, Berikut LINK CEK LENGKAP
Mengutip siaran pers Kementrian PANRB, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menuturkan pemerintah tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu isinya adalah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jika sebelumnya PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun. Dalam RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan. PPPK diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
“Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif,” jelas Alex, Senin (7/8/2023)
Dalam revisi UU ASN nanti adapula aturan yang akan menjadi opsi penyelesaian tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang masih belum jelas jelang rencana penghapusan pada November 2023. Meskipun pemerintah sudah memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
BACA JUGA:Di Sini Kalau Mau Lihat Detail Formasi Penerimaan atau Rekrutmen CPNS (CASN) 2023
“Prinsipnya kita amankan 2,3 juta tenaga non-ASN agar tak ada pemberhentian massal, juga tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini. Sekaligus kami memastikan tidak boleh ada pembengkakan anggaran,” ungkapnya.
Tercatat ada 7 kluster pembahasan dalam RUU ASN, yaitu penguatan sistem merit; penetapan kebutuhan ASN; kesejahteraan ASN; penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi; penataan tenaga honorer; digitalisasi manajemen ASN; serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.