TENTANGKITA, JAKARTA – Penerima baru bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang dijadwalkan cair 29 November masih harus menunggu undangan dari Bank DKI untuk menerima kartu ATM.
Informasi tersebut disampaikan akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4O), upt.p4op,
“@**** Selamat siang. Pendistribusian ATM KJMU untuk penerima baru dilaksanakan oleh Bank DKI setelah jadwal pendistribusian ATM dan undangan dikirimkan oleh Bank DKI ke P4OP. Undangan pendistribusian ATM akan diinfokan oleh P4OP melalui group WA PTN & PTS Penerima KJMU dan Group WA Koordinator Mahasiswa KJMU Nasional. Mohon ditunggu.”
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dan P4OP juga mengabarkan tentang siswa yang tidak menerima KJP Plus lagi.
“Bagi siswa kelas XII yang sudah lulus tahun 2021 dan terdaftar KJP Plus Tahap I Tahun 2021 maka dana KJP Plus-nya hanya akan dicairkan bulan Mei-Oktober 2021,” tulis DisdikDKI pada akun Instagramnya, Jumat (26/11/2021).
Seperti diketahui, KJP Plus tahap 1 memiliki periode pencairan pada Mei hingga Oktober 2021. Siswa yang telah lulus masih sempat mendapatkan dana KJP yang cair pada Oktober lalu.
Namun, untuk KJP tahap 2 yang dimulai November 2021, siswa yang telah lulus dipastikan tidak lagi menerima dana KJP Plus.
Disdik juga sebelumnya telah meminta siswa kelas 12 yang lulus untuk menutup buku rekening ATM KJP di Bank DKI.
Mereka yang lulus jika melanjutkan kuliah, berpeluang mendapatkan KJMU sebagai bantuan biaya pendidikan untuk kuliah. KJMU merupakan lanjutan dari program KJP Plus.
Kemungkinan serupa juga untuk siswa yang naik jenjang pendidikan, pada pencairan KJP November, mereka berpeluang mendapatkan sesuai jenjang pendidikan.
Jika sebelumnya belum bisa diakses, kini cek status KJP Plus dan KJMU sudah dapat dilakukan melalui laman resmi KJP Plus. Caranya sangat mudah hanya bermodal KTP saja. Berikut caranya:
- Buka Laman resmi KJP Plus dan Pilih Periksa status KJP atau klik di link KJP ini https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
- Masukan NIK
- Pilih tahap 2 dan tahun 2021
- Klik Cek
Sebagai gambaran, berikut besaran dana yang diterima peserta KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2021.
- SD/MI, total dana yang dapat digunakan Rp250.000. Tambahan SPP SD/MI Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp130.000 per bulan.
- SMP/MTs/PKBM, total dana yang dapat digunakan Rp300.000. Tambahan SMP/MTs/PKBM Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp170.000 per bulan.
- SMA/MA, total dana yang dapat digunakan Rp420.000. Tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp290.000 per bulan.
- SMK, total dana yang dapat digunakan Rp450.000. Tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp240.000 per bulan.
- Mahasiswa/mahasiswi, total bantuan Rp900.000 per semester.
TUJUAN PENYALURAN KJP PLUS
Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:
- Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
- Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
- Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
- Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
- Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
- Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.
Keunggulan KJP Plus
- Sasaran program ini adalah warga berusia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS);
- Besaran dana yang diterima semakin besar berdasarkan masing-masing jenjang;
- Dana yang diberikan digunakan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai);
- KJP Plus menyediakan Program Bridging, yakni siswa Kelas XII mendapat tambahan dana Rp 500.000 buat persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK;
- Penerima KJP Plus tidak hanya mendapatkan dana pendidikan, namun fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masuk Monas dan Ragunan gratis.
Persyaratan KJP Plus
Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:
Kategori Umum
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
- Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
- Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Kategori Kartu Pekerja / JakLingko
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
- Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
- Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Persyaratan KJP Plus
Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:
Kategori Umum
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
- Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
- Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Kategori Kartu Pekerja / JakLingko
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
- Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
- Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Siswa/i penerima KJP Plus dapat memanfaatkan dana bantuan KJP Plus untuk kebutuhan seperti:
- Alat tulis dan perlengkapan sekolah.
- Seragam dan kelengkapan.
- Komputer dan laptop.
- Buku dan penunjang pelajaran
- Kacamata dan alat bantu pendengaran.
- Kalkulator scientific.
- Alat dan/atau bahan praktik.
- Alat simpan data elektronik.
- Kegiatan ekstrakurikuler.
- Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif atau alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus.
- Makanan bergizi.
Perlu diketahui bahwa dana KJP Plus dilarang digunakan untuk beberapa hal seperti berikut:
- Merokok.
- Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
- Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
- Terlibat dalam kekerasan atau bullying.
- Terlibat tawuran.
- Terlibat geng motor/geng sekolah.
- Minum minuman keras/minuman beralkohol.
- Terlibat pencurian.
- Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.
- Terlibat perkelahian.
- Terlibat penipuan.
- Terlibat nyontek massal.
- Membocorkan soal/kunci jawaban.
- Terlibat pornoaksi/pornografi.
- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media online.
- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
- Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan.
- Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan.
- Meminjamkan penggunaan KJP.
- Menggandakan/menjaminkan KJP dan/atau buku tabungan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
- Menghabiskan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh peserta didik yang bersangkutan.
- Meminjamkan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada pihak manapun.
- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Demikian informasi tentang penerima baru KJP Plus periode November 2021 yang masih harus menunggu undangan dari Bank DKI untuk menerima ATM.