TENTANGKITA.CO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya untuk memperluas jangkauan penerima Kartu Kesejahteraan Sosial seperti KJP Plus, KJMU, KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ.
Kartu-kartu ini memiliki beragam fungsi, dari bantuan dana pendidikan untuk peserta didik, mahasiswa, penyandang disabilitas, hingga lansia.
Namun, hingga kini, bantuan sosial lewat kartu itu belum tersalurkan ke masyarakat. Sejauh ini, dari Pemrov DKI Jakarta, belum ada kabar.
BACA JUGA: Pencairan Dana KAJ, KLJ, KPDJ, dan KPARJ Kapan? Kata Dinsos Masih Proses
Semula prediksinya Bansos itu cair pada awal Agustus 2023. Namun, hingga Sabtu (5 Agustus 2023), penyaluran itu belum juga berlangsung.
Dari penjelasan yang terakhir dari Dinsos DKI Jakarta adalah pencairan program bantuan sosial dalam rangka perlindungan sosial tahun 2023 dari APBD DKI Jakarta akan dilakukan dalam dua tahap.
Kemudian di media sosial a.l. instagram @dinsosdkijakarta mengatakan pencairan dana Bansos tahap I sudah pada tanggal 19 April 2023. Sedangkan, pencairan tahap II untuk existing tahun 2022 dan juga penerima baru masih dalam proses.
Perkiraan Cair
Namun, akan perkiraan, pencairan Juli-Agustus akan merujuk pada penyaluran April 2023 yakni pada 19 April 2023. Maka, tahapan ini, perkiraaan akan cair antara 7 – 19 Agustus 2023.
BACA JUGA: Ini Info Terbaru Pencairan KAJ, KLJ, KPDJ, KPRAJ Tahap 2
Pasalnya, pada tahap 1 mulai 20-30 Juli 2023, Dinsos DKI turun ke lapangan untuk melakukan pemutakhiran DTKS melalui percepatan pendaftaran data P3KE.
Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran Rp10 triliun untuk bantuan sosial (bansos) sebagai bentuk antisipasi potensi dampak resesi ekonomi pada 2023.
Pemprov DKI mengalokasikan anggaran untuk sejumlah program Bansos di antaranya Kartu Lansia Jakarta (KLJ), bantuan untuk penyandang disabilitas atau Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), bantuan operasional sekolah, hingga dalam rangka mendorong kualitas pendidikan lebih baik di Jakarta.
BACA JUGA: Ini Info Pencairan KAJ, KLJ, KPDJ, KPARJ Tahap 2 2022 dan 2023 Dari Dinsos DKI