TENTANGKITA.CO – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan 572.496 formasi aparatur sipil negara (ASN) nasional 2023 (data per 1 Agustus 2023).
Jumlah tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN. Alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat terinci sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi prioritas kebutuhan seleksi calon ASN tahun 2023 dengan alokasi sebesar 543.593 dari total formasi 572.496 yang ditetapkan pemerintah melalui Panita Seleksi Nasional (Panselnas).
Sementara kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.
BACA JUGA: PENERIMAAN CPNS (CASN) 2023: Cek Informasinya Di Website Ini
Ini Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar (Usia dihitung pertanggal pencetakan Kartu Pendaftaran SSCASN/tanggal pendaftaran yang tertera pada Kartu Ujian Pendaftaran SSCASN)
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan pada unit kerja di seluruh wilayah lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng sesuai kebutuhan pegawai negeri sipil
- Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Memiliki Ijazah dengan kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan berasal dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
- Bagi Pelamar pada formasi jabatan tenaga pendidikan yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan tenaga pendidikan yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB
- Bagi Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan, WAJIB melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR)
- Peserta P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS Tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018
- Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 14, diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019, sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap SKB selanjutnya
- Data Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 15, didasarkan pada basis data hasil SKD Tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN.
BACA JUGA: Pengumuman Penerimaan CPNS (CASN) 2023: Ada 572 Ribu Formasi di 72 Instansi