Jumat, 22 November 2024

Buntut Ungkapan Bajingan Tolol, Rocky Gerung Bakal Hadapi 3 Laporan di Polda Metro Jaya

Ketiga laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya. Selain Rocky Gerung, laporan kepolisian juga ditujukan kepada Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Akademisi dan Pengamat Politik, Rocky Gerung akan menghadapi tiga laporan atas dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Ketiga laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya. Selain Rocky Gerung, laporan kepolisian juga ditujukan kepada Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tiga laporan kepada Rocky Gerung dan Refly Harun ditangani tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus.

“Total sudah ada 3 Laporan Polisi yang saat ini ditangani oleh tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” katanya dikutip dari pmjnews.com, Jumat 4 Agustus 2023.

Baca Juga: Jangan Harap Dana KLJ Agustus 2023 Cair Masuk Rekening, Jika Ketahuan Punya Ini

Pertama, laporan datang dari perwakilan Relawan Indonesia Bersatu dengan nomor laporan yang teregister LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal hari Senin 31 Juli 2023.

Kemudian, eks Politikus Partai Demokrat sekaligus pegiat sosial media, Ferdinand Hutahaean juga turut melaporkan kedua tokoh tersebut.

Ferdinand Hutahaean datang ke Polda Metro Jaya pada hari Selasa 1 Agustus 2023 dan laporan sudah terregister dengan nomor laporan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Laporan polisi terbaru yang dilayangkan di Polda Metro Jaya yakni dari seseorang bernama Jimmy Fajar,” katanya.

Baca Juga: BMKG: Waspada, Pantai Selatan Jawa Berpotensi Tsunami 8-10 Meter

Jimmy Fajar, kata dia, mengatasnamakan dari Kelompok Relawan Demokrasi dengan nomor laporan yang teregister LP / B / 4504 / VIII / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 2 Agustus 2023.

Adapun laporan yang dibuat itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan atau permusuhan dan atau penghasutan dan atau penyebaran berita bohong.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 14 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahjn 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Baca Juga: Jakarta-Sukabumi 2,5 Jam, Tol Bocimi Resmi Beroperasi, Ini Daftar Tarif

“Selanjutnya ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” katanya.

Laporan PDIP

Sebelumnya, Rocky Gerung juga dilaporkan oleh PDI Perjuangan (PDIP) ke Bareskrim Polri.

Tim Hukum PDIP menemukan adanya unsur pidana dalam orasi Rocky Gerung yang sempat menyebut Jokowi ‘bajingan tolol’.

Baca Juga: Tanggal Muda Tapi Duit Sudah Menipis, Amalkan Wirid Mbah Moen ini di Waktu Subuh dan Maghrib Biar Banjir Rezeki

Tim Hukum PDIP, Johannes L Tobing mengatakan, setelah berdiskusi lama dengan penyidik akhirnya laporan kepolisian sudah diterima Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri.

Setelah melihat secara menyeluruh ungkapan Rocky Gerung di depan Aliansi Aksi Sejuta Buruh, ada delik pidana yang bisa disangkakan.

“Kita menemukan juga ada delik pidana, terkait soal SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan),” katanya kepada wartawan, Rabu 2 Agustus 2023.

Baca Juga: WAJIB Amalkan 5 Hal Ini, Rahasia Banjir Rezeki dan Enteng Jodoh Ala Mbah Moen di Bulan Agustus

Ungkapan Rocky Gerung, kata dia, sudah membuat keonaran dan mengakibatkan kegaduhan.

Menurutnya, hampir di seluruh kota ada beberapa laporan seperti di Jawa Timur, Medan, dan di Polda Metro Jaya.

Terkait pasal yang disangkakan, Tim Hukum PDIP menyebut Rocky Gerung diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau UU No 1 tahun 1946 Pasal 14 dan 15.

Yakni mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan, kebencian dan mengandung unsur SARA.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...