Jumat, 22 November 2024

BIKIN DEGDEGAN!! Aturan Nilai Ambang Batas Seleksi Tes Kompetensi PPPK Tenaga Teknis 2023 Lebih Ketat dan Tinggi

Kabarnya akan ada perombakan aturan baru mengenai nilai ambang batas seleksi tes kompetensi bagi PPPK Tenaga teknis untuk tes di 2023 mendatang.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Kabar penting yang bikin degdegan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis tahun 2022 yang akan memulai seleksi di 2023 tahun ini.

Kabarnya akan ada perombakan aturan baru mengenai nilai ambang batas seleksi tes kompetensi bagi PPPK Tenaga teknis untuk tes di 2023 mendatang.

Kabarnya lagi aturan nilai ambang batas ini lebih diperketat dan aturannya perolehan nilainya harus lebih tinggi.

BACA JUGA:SIMAK Rincian Formasi yang Dibutuhkan CPNS CASN 2023 dan PPPK Kejaksaan Agung Kejagung RI di September Besok

Kebijakan reformulasi rekrutmen PPPK Teknis diberlakukan pada 2022 dengan optimalisasi berupa pemeringkatan atau ranking pada setiap jabatan yang formasinya belum terpenuhi.

Kebijakan reformulasi dilakukan supaya tetap menjaga kualitas dan keadilan dalam seleksi PPPK 2022 untuk periode seleksi 2023 mendatang.

Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

Secara teknis reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilah terendah pada jabatan yang sama namun formasinya belum terpenuhi dan pelamar tidak memenuhi nilai ambang batas.

BACA JUGA:Pramusim Liga Inggris 2023/2024: Manchester United v Lens, Prediksi, Lineup, Live

Aturan ini mengandung maksud jika suatu formasi sudah terisi maka tidak bisa digantikan dengan nilai dibawahnya
Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini dilakukan bagi peserta Eks THK-II atau peserta non-ASN sebagai bentuk afirmasi dan penghargaan bagi mereka yang sudah mengabdi lama.

Pada seleksi PPPK 2022 lalu pemerintah menetapkan 567.983 dari total 1.200.429 kebutuhan nasional untuk seluruh instansi pemerintah.

Jumlah tersebut termasuk pelamar prioritas untuk guru, serta penambahan nilai dalam tenaga kesehatan non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.

BACA JUGA:Link Daftar Upacara HUT RI Ke 78 di Istana, Lewat pandang.istanapresiden.go.id yang Dibuka Mulai Besok, Ini Caranya

Berdasarkan hasil kelulusan, keterisian formasi sebesar 250.432 orang lulus seleksi PPPK guru atau sekitar 78,5 persen dari total formasi yang ditetapkan. Sementara untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan, yang lulus sebanyak 69.455 atau 78,6 persen. Sedangkan PPPK tenaga teknis yang dinyatakan lulus sejumlah 51.687 atau 46,8 persen.

Demikian informasinya semoga bermanfaat dan terus semangat bekerja keras!!

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...