TENTANGKITA.CO– Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mendesak Bareskrim Polri untuk mempercepat penangangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Desakan Mahfud MD ini disampaikannya usai menggelar rapat untuk membahas nasib Pesantren Al Zaytun paska penetapan Panji Gumilang menjadi tersangka.
“Itu dipercepat paralel dengan yang sekarang sedang berjalan (dugaan penistaan agama, red),” katanya kepada wartawan, Kamis 3 Agustus 2023.
Kendali Panji Gumilang
Menurutnya, hal ini karena dalam penyelenggaraan pesantren Al Zaytun, terutama masalah manajemen dan pendanaan ada di bawah kendali Panji Gumilang.
Dalam kasus Panji Gumilang ini, kata dia, bukan hanya terkait penistaan agama tetapi juga ada bukti-bukti yang menunjukkan ke dugaan pidana lain.
“Ada laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan oleh PPATK dan sumber lain dari masyarakat,” katanya.
Dalam kasus TPPU Panji Gumilang ini, Mahfud MD mengkategorikan ada dua jenis laporan yakni tindak pidana umum dan atau tindak pidana khusus.
Baca Juga: Ini 2 Keputusan Pemerintah Untuk Nasib Pesantren Al Zaytun Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka
Sehingga, Bareskrim perlu memperhatikan terkait laporan-laporan yang merupakan tindak pidana umum dan atau tindak pidana khusus.
“Tindak pidana khusus ini misalnya pencucian uang, kalau tindak pidana umum itu misalnya pemalsuan, penggelapan, pencaplokan dan macam-macamlah transaksi-transaksi,” katanya.
Selain itu juga, dimungkinkan ada tindak pidana khsusus lainnya seperti korupsi karena menyangkut penyalahgunaan dana negara.
Desakan percepat kasus TPPU Panji Gumilang ini menjadi salah satu hasil rapat bersama sejumlah pihak.
Baca Juga: Liga Inggris 2023/2024: Chelsea Ikat Levi Colwill Enam Tahun
Seperti Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kemudian Kabareskrim serta Gubernur Jawa Barat.
Selain penanganan dipercepat, Mahfud juga berharap para santri akan tetap belajar dan mengaji di Pesantren Al Zaytun seperti biasa.
Bareskrim Panggil Saksi TPPU Panji Gumilang
Sebeumnya diberitakan, Penyidik Bareskrim Polri telah memanggil sebanyak 16 saksi untuk dimintai klarifikasi dalam ungkap dugaan TPPU Panji Gumilang.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam proses penyelidikan TPPU Panji Gumilang sudah ada 16 saksi diundang secara keseluruhan.
Baca Juga: Sudah Tanggal 3 Agustus 2023, Kenapa KJP Plus Tahap 1 Belum Cair Juga?
Namun, baru enam saksi yang sudah menepati undangan Bareskrim untuk dimintai keterangan.
“Dari 16 yang diundang untuk klarifikasi, hanya enam yang memenuhi panggilan,” katanya dikutip dari Polri.go.id, Kamis 3 Agustus 2023.
Menurutnya, pemanggilan saksi terbaru dilaksanakan pada hari ini, Kamis 3 Agustus 2023.
Bareskrim memanggil tiga orang tetapi belum semuanya memenuhi panggilan yang dijadwalkan sejak pukul 10.00 WIB.
“Kamis, 3 Agustus 2023, telah dilakukan pemanggilan undangan klarifikasi terhadap 2 orang, yaitu RIP yang telah hadir, dan RW yang belum hadir,” katanya.
Ia menambahkan, dalam pengungkapan dugaan TPPU ini, penyidik juga nantinya akan memanggil Panji Gumilang.
Pemanggilan Panji Gumilang dalam TPPU tersebut baru sebatas menjadi saksi.
Baca Juga: Sudah Ngandang di Rutan Bareskrim, Kasus TPPU Panji Gumilang Berlanjut, 16 Saksi Diperiksa
“Untuk pemeriksaan Panji Gumilang akan dilakukan pada 7 Agustus 2023. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi,” katanya.