Jumat, 22 November 2024

Soal Kritik Rocky Gerung ke Jokowi, Moeldoko Siap Laporkan Karena Sudah Menyerang Pribadi Presiden

Atas permasalahan ini, Moeldoko berharap para penegak hukum mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Kepala Staf Presiden, Moeldoko akhirnya buka suara terkait kritik Rocky Gerung ke Presiden Jokowi yang menyebut ungkapan ‘bajingan tolol’.

Menurutnya, pernyataan Rocky Gerung tidak bisa lagi ditolerir karena sudah bisa dikategorikan sebagai serangan ke pribadi Presiden Jokowi.

“Ini sudah saya kategorikan menyerang pribadi Presiden, sungguh tidak bisa ditoleransi,” katanya dalam keterangan pers, Kamis 3 Agustus 2023.

Atas permasalahan ini, Moeldoko berharap para penegak hukum mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: KJP Plus Cair Tanggal 4 Agustus 2023? Ternyata Malah Mundur ke Tanggal Ini?

“Tidak bisa dibiarkan seperti ini, bernegara ada aturannya, rulenya jelas tidak boleh sembarangan,” katanya.

Moeldoko juga memberikan dukungannya kepada relawan Jokowi yang telah mengambil langkah jalur hukum melaporkan Rocky Gerung.

“Sangat tepat dan saya dukung sepenuhnya untuk itu (laporkan Rocky Gerung, red),” katanya.

Pernyataan Rocky Gerung tersebut dilontarkan saat menjadi pembicara dalam acara Aliansi Aksi Sejuta Buruh di Bekasi.

Baca Juga: Info KJP Agustus 2023 Kapan Cair: Sebelum Rp1,2 Juta Cair untuk KLJ 2023 Tahap 2 Dari Dinsos DKI

Aliansi Buruh ini rencananya akan menggelar aksi besar-besaran pada 10 November 2023 mendatang.

Menanggapi hal itu, Moeldoko berharap peserta aksi bisa tertib dan mengikuti aturan serta tidak menimbulkan masalah baru.

“Sepanjang itu mengikuti aturan, kalau tidak jangan dilakukan,” katanya.

Atas ucapan Rocky Gerung yang viral tersebut, Presiden atau dari Istana belum mengajukan keberatan dan melaporkan ke kepolisian.

Baca Juga: Rekomendasi Hotel Murah Harga di Bawah 100 Ribuan di Yogyakarta, Backpaker dan Pecinta Irit Wajib Coba

Namun, Moeldoko mengaku siap jika nantinya diperlukan untuk melaporkan Rocky Gerung ke Polri.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

“Kalau perlu Moeldoko akan laporkan,” katanya.

Laporan PDIP

Sebelumnya Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) menemukan adanya unsur pidana dalam orasi Rocky Gerung yang sempat menyebut Jokowi ‘bajingan tolol’.

Baca Juga: Profil dan Biografi Rocky Gerung, Sosok yang Rajin Kritik Jokowi

Tim Hukum PDIP, Johannes L Tobing mengatakan, setelah berdiskusi lama dengan penyidik akhirnya laporan kepolisian sudah diterima Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri.

Setelah melihat secara menyeluruh ungkapan Rocky Gerung di depan Aliansi Aksi Sejuta Buruh, ada delik pidana yang bisa disangkakan.

“Kita menemukan juga ada delik pidana, terkait soal SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan),” katanya kepada wartawan, Rabu 2 Agustus 2023.

Ungkapan Rocky Gerung, kata dia, sudah membuat keonaran dan mengakibatkan kegaduhan.

Baca Juga: Berikut Daftar 5 Kampus Terbaik se Indonesia, Ternyata Bukan UI ataupun UGM Tapi Malah…..

Menurutnya, hampir di seluruh kota ada beberapa laporan seperti di Jawa Timur, Medan, dan di Polda Metro Jaya.

Terkait pasal yang disangkakan, Tim Hukum PDIP menyebut Rocky Gerung diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau UU No 1 tahun 1946 Pasal 14 dan 15.

Yakni mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan, kebencian dan mengandung unsur SARA.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...